Jakarta, LiniPost – Terkait kasus Pembelian Gas Bumi PD. PDE, mantan Gubernur Sumatera Selatan, AN akhirnya diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Dia diperiksa terkait kasus (Pembelian Gas Bumi) PD. PDE,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah di Jakarta, Senin (3/4/2021).
.
Meski begitu, Jampidsus enggan untuk berspekulasi tentang pemeriksaan dan tindak lanjut hukum terhadap AN. “Kita fokus pada pemeriksaan dulu yaa,” sebut Febrie.
Sebelumnya, AN juga sempat sempat beberapa kali diperiksa tersangkut kasus Tipikor di Gedung Bundar, kejaksaan Agung. Terkait kasus dana hibah Bantuan Sosial (Bansos), Pemprov Sumatera Selatan.
Pada 2016, ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LT dkk dalam kasus Dana Hibah Jilid I. Kedua, 2108 terkait kasus Dana Hibah Jilid II.
Awalnya, kasus dugaan korupsi PD.PDE ini disidik oleh pihak Kejati Sumsel, pada tahun 2019, hingga kemudian pada tahun 2020, diambil alih oleh Kejagung.
Juga sebelumnya, puluhan saksi telah dimintai keterangan, termasuk mantan Wakli Gubernur Sumsel, IM termasuk mantan Dirut PD. PDE Caca IS. Bahkan pada Senin (12/4) lalu, penyidik juga memeriksa JN selaku Chairman of The Boars SASec Indonesia.
Saat masih disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, satu dari 7 perusahaan yang menerima fee hasil penjualan gas oleh PD. PDE telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp652 juta.
Perusahaan dimaksud, PT. MTM. Penyerahan dilakukan, Senin (30/11/2020). Total penerima fee dengan membuat tagihan fiktif dari 7 perusahaan sebanyak Rp66 miliar.
Selama periode 2009-2019, PD.PDE membukukan hasil penjualan Rp5 triliun, tapi dari penjualan itu Pemprov Sumsel hanya menerima Rp29 miliar.
Awal kasusnya, ketika perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel. Dimana, hak jual ini adalah Participacing Interest PHE 50 persen, Talisman 25 persen, dan Pacific Oil 25 persen yang diberikan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Pemprov Sumsel.
Akan tetapi, dalam praktiknya, bukan Pemprov Sumsel yang menikmati hasilnya, tapi PT. PDPDE Gas (Rekanan) yang diduga menerima keuntungan yang fantastis, selama 2011-2019.
PD. PDE Sumsel selaku wakil Pemprov Sumsel hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp38 miliar dan dipotong utang saham Rp8 miliar. Bersihnya, kurang lebih Rp30 miliar selama 9 tahun. Sehingga, diduga selama 8 tahun, pendapatan kotor sekitar Rp977 miliar. Dipotong biaya operasional, bersihnya kurang lebih Rp711 miliar. (Hartono)