Mantan Kadis Kebersihan dan Pertamanan Karo Diadili

Tanah Karo, LiniPost – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kebersihan dan Pertamanan Karo, CT, diadili terkait kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/11/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Karo Denny Achmad, SH melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo, Akbar Pramadhana, SH dan Aldo Marbun, SH, ketika dikonfirmasi melalui via seluler pada Jumat (13/11/2020), mengatakan, agenda persidangan yang digelar di Ruang Cakra VIII tersebut adalah, pembacan dakwaan. Dan berkas dakwaannya setebal 54 halaman. CT didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.

“Sesuai dengan pemeriksaan dan bukti yang didapat, terdakwa didakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara melalui proyek pengadaan lahan TPA,” ujar Akbar.

Ia juga menjelaskan, dalam dakwaan disebutkan, terdakwa telah terbukti merugikan negara sebesar Rp1.481.109.025.

“Dari proyek yang dipegang oleh terdakwa di tahun 2016, dengan tindakan penyelewengan yang dilakukan terbukti telah merugikan negara sebesar 1,4 miliar rupiah,” katanya.

Dirinya menjelaskan bahwa kuasa hukum terdakwa saat ditanyakan oleh majelis hakim, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

“Dengan tidak adanya keberatan dari pihak terdakwa, selanjutnya majelis hakim menunda proses persidangan. Ya tadi enggak ada eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. Majelis langsung menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan Kamis lusa dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” tutupnya. (Teguh Andika)