Jakarta, LiniPost – Sebuah klinik kecantikan ilegal ‘Zevmine Skin Care’ di Ciracas, Jakarta Timur digerebek Subdit III Sumber Daya Alam dan Lingkungan (Samdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dalam penggerebekan itu, penyidik mengamankan seorang dokter kecantikan berinisial SW alias Y.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku diketahui sebagai mantan perawat klinik dan mantan suaminya dokter.
“Pelaku ini adalah mantan perawat, dan belajar secara otodidak. Mantan suami pelaku adalah dokter,” kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/2/2021).
Yusri menyebutkan, dalam aksinya sindikat bergabung dengan group dan mengaku sebagai dokter kecantikan mampu menyuntik injeksi botok dan injeksi filler hingga tanam benang.
“Modus operandinya adalah dia buka klinik dengan nama ‘Zevmine Skin Care’, tapi dalam memanggil atau mengajak konsumen melalui Instagram langsung namanya dia. Ada dia punya akun tersendiri dengan menyampaikan beberapa tarif yang dia sampaikan melalui akun Instagram,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku juga tidak hanya melakukan praktek di Jakarta. Namun, juga di Bandung, Jabar.
“Jadi klinik itu ada dalam suatu ruko. Tapi praktiknya selama empat tahun ini bukan hanya dalam ruko tersebut. Tapi juga melalui panggilan, bahkan mendatangi, bukan hanya di Jakarta saja, tapi sampai ke Aceh, tapi lebih sering di daerah Bandung, Jawa Barat,” ungkapnya.
Kabid Humas menerangkan, penyidik masih mendalami pasien pelaku yang komplen terhadap kinerja pelaku.
“Ada dua orang yang komplen. Kami masih mendalami apakah ada lainnya,” terangnya.
Sementara, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Sulung Mulia Putra mengungkapkan, dokter maupun klinik Zevmine Skin Care ini tidak terdaftar di Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Pihaknya telah melakukan pengecekan ke Dinkes Jaktim serta Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) tapi tidak menemukan identitas yang berkaitan dengan klinik pelaku.
“Jadi memang klinik ini tidak memiliki izin, baik kliniknya maupun dokternya. Jadi bukan klinik dan juga nakes (tenaga kesehatan),” tambah Sulung.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 77 juncto Pasal 73 ayat 1 dan Pasal 78 juncto Pasal 73 ayat 2 UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman 5 tahun penjara. (Hartono)