Jakarta, LiniPost – Pengungkapan kasus prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur marak terjadi di tanah air, sebagian besar wilayah Jakarta, membuat KPAI prihatin dan pemerintah melakukan revisi beberapa aturan diantara perhotelan.
Ketua KPAI Pusat, Susanto meminta semua pihak turut terlibat dan bertanggung jawab. Ia juga meminta, pemerintah melakukan revisi Peraturan Menteri Pariwisata, diantaranya tentang standar hotel.
“Ini penting, harus memuat satu produk layanan dan pengelolaan,” ujar Susanto di Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Dalam sejumlah kasus yang berhasil diungkap, kata Susanto, sejumlah pengelola hotel meningkatkan tingkat hunian dengan melakukan aktivitas diduga melanggar hukum.
Seperti yang diungkap oleh Subdit 5 Renakta Ditkrimum Polda Metro Jaya, ada dugaan keterlibatan pemilik hotel yang menawarkan jasa prositusi dengan melibatkan anak dibawah umur.
“Semangatnya adalah untuk memperketat. Hotel tetap harus kita dorong tumbuh, Tapi disisi lain, anak-anak kita tidak boleh dikorbankan untuk kepentingan operasional,” katanya.
Sebelumnya, Subdit 5 Renakta Ditkrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam pengungkapan itu, polisi juga mendapatkan fakta baru adanya oknum pemilik hotel yang bekerjasama dengan mucikari.
“Pengakuan tersangka punya tempat kos-kosan, kemudian dirubah menjadi hotel. Korbannya ada 15 orang, semuanya anak dibawah umur yang rata-rata berusia 14 tahun, 15 tahun dan 16 tahun,” terang Yusri.
Dijelaskannya, para pelaku dalam menjalankan praktik prostitusi, dengan menggunakan media aplikasi MiChat. Ketiga pelaku yang diamankan, memiliki peran masing-masing, termasuk joki sebagai pengantar korban kepada tamu yang memesannya.
“Pengakuan para tersangka, sudah kurang lebih hampir 3 bulan. Kami masih mendalami karena jejak digital tidak akan pernah hilang,” ucapnya.
Terkait 15 korban yang merupakan anak dibawah umur, kini dititipkan di TP2A. (Hartono)