Markas Ormas Diduga Jadi Sarang Narkoba dan Miras di Kota Tangerang

Kota Tangerang, — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota, Gerebek Markas Ormas di Kecamatan Cibodas Kota Tangerang.

Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk di lokasi, dan alat hisap sabu yang baru saja selesai digunakan pelaku.

Kasat Narkoba AKBP Pratomo Widodo, S.IK, M.Si (Han) mengungkapkan, satu orang pelaku berinisial YIR (43), diamankan anggota Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota saat digeledah.

“Lokasinya ada di Jalan Borobudur (ex.terminal Perum) Cibodas Kota Tangerang,” jelasnya.

Ia menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus, yakni pada Kamis, (1/4/2021), berdasarkan informasi dari masyarakat di Posko Ormas tersebut, sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran miras.

Mendapat informasi itu, petugas langsung bergerak cepat dan taktis dan langsung melakukan pengerebekan. Alhasil, pihaknya mendapati barang bukti sabu dan miras di lokasi.

“Pada saat digeledah, kami (polisi) menemukan satu buah alat hisap sabu berikut pipet kaca yang di dalamnya terdapat sabu-sabu,” ungkapnya.

Tak selesai disitu, kemudian anggota melakukan penggeledahan di markas Ormas tersebut dan ditemukan 29 dus minuman keras, dengan jumlah total sebanyak 384 botol dengan rincian 9 dus anggur merah, 6 dus anggur Kolesom, 1 dus Anggur Buah, 1 dus newport, 1 dus whisky, 2 dus anggur putih, 5 dus rajawali, 3 dus kamput.

“Dari hasil keterangan ZR, mengaku telah mengkonsumsi sabu bersama dengan saudara AM (DPO), kemudian dilakukan penggeledahan di markas mereka. Dari dalam mobil yang ada di lokasi bernomor polisi B 18xx CUE, ditemukan ratusan botol miras yang diduga memang diperjual belikan di markas Ormas ini, semua masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” papar Pratomo.

Selanjutnya, para tersangka digiring ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayar (1) undang undang nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Mereka juga kami jerat dengan Pasal narkotika dan Perda nomor 7 tahun 2005 tentang peredaran dan penjualan miras, ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun,” tandasnya.

Ia menyatakan, jajarannya tidak akan segan-segan untuk menindak siapapun pelaku penyalahgunaan narkoba dan miras, apapun latar belakangnya.

“Masyarakat Sehat, Bebas Narkoba, Indonesia Menjadi Kuat,” pungkasnya.(Hartono)