Buton, LiniPost – Mengingat Kabupaten Buton dalam penyebaran Covid-19 masih tergolong zona hijau, maka warga diperbolehkan melaksanakan Shalat Idul Fitri secara berjamaah baik di lapangan maupun di masjid masing-masing.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Gugus Covid 19 Kabupaten Buton, Drs La Bakry MSi usai memimpin rapat bersama Kenenag, MUI di ruang rapat Kantor Bupati Buton, Senin (18/5/2020).
Hadir Wakil Bupati Iis Elianti, Sekda Ir La Ode Zilfar Djafar MSi, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Buton, Drs Mukhtar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buton, sejumlah OPD, Camat, Lurah dan sejumlah kepala desa di wilayah Kabupaten Buton.
Drs La Bakry MSi mengatakan, sesuai hasil pemaparan baik dari Kemenag, Dinas Kesehatan, MUI dan stakeholder lainnya memperhatikan perkembangan Covid-19 di Buton masih zona hijau. Maka pelaksanaan Shalat Idul Fitri diperbolehkan untuk dilaksanakan secara berjamaah di Masjid dan lapangan.
“Dalam pelaksanaan Shalat Idul Fitri, tentu saja harus memperhatikan protokoler kesehatan. Dengan syarat Shalat harus pakai masker. Jika batuk dan flu tidak diperbolehkan untuk shalat berjamaah cukup sembhayang di rumah saja,” ujarnya.
Dia juga memerintahkan tim Gugus Covid-19 untuk memperketat pintu masuk wilayah Kabupaten Buton pada pelaksanaan Shalat Idul Fitri nantinya.
“Satgas, TNI, Polri, Sat Pol PP dan tenaga medis akan menjaga ketat pintu-pintu perbatasan di Kabupaten Buton. Mereka akan dilengkapi alat pengukur suhu tubuh dan penyemprotan disenfektan,” tegasnya.
Ditegaskan lagi, jika ada masyarakat yang datang tidak memakai masker akan disiapkan, bahkan di pintu-pintu masuk juga disiapkan tempat cuci tangan. “Khusus di Pasarwajo, Pelaksanaan Shalat Idul Fitri akan dipusatkan di lapangan sepak bola Banabungi,” kata Bupati Buton yang juga sebagai ketua Gugus Tugas. (Red)