Tanah Karo, LiniPost – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara, mengadakan program pemutihan denda bagi kendaraan yang ingin memperpanjang surat kendaraannya.
Dari program pemutihan ini, diberikan tiga paket, yaitu pemutihan denda pajak kendaraan, pemutihan denda biaya balik nama dan pemutihan denda mutasi.
Di hari pertama adanya program pemutihan ini, masyarakat Kabupaten Karo terlihat antusias mengikuti program ini di Samsat Kabanjahe.
Seorang warga yang mengurus denda pajak kendaraannya bernama Deden, Senin, (19/10/2020) mengungkapkan, dengan adanya program pemutihan ini sangat sangat disambut baik. Pasalnya, dengan adanya keringanan ini masyarakat sangat terbantu dengan adanya keringanan pembayaran pajak ini.
“Kalau tanggapannya sangat baik bang, dengan program ini sangat terbantu jadi agak ringan bayar pajak,” ucapnya.
Kepala UPT Samsat Kabanjahe Robert Efendi, mengungkapkan, memang sampai saat ini pihaknya masih melihat belum adanya penambahan jumlah pemohon yang terlampau banyak. Ia mengatakan, diperkirakan pemohon akan meningkat sekitar beberapa hari ke depan.
“Kalau untuk hari pertama ini memang masih belum terlalu banyak pemohon yang datang, mungkin beberapa hari lagi akan banyak yang datang,” katanya.
Kondisi ini kemungkinan masyarakat masih banyak yang belum mengetahui adanya program ini. Untuk itu, pihaknya nantinya akan kembali memberikan informasi kepada masyarakat melalui media.
Untuk menghindari penumpukan masyarakat yang akan mengurus administrasi, Samsat Kabanjahe menyediakan ruang tunggu yang telah ditetapkan jarak. Selain untuk mencegah penyebaran Covid-19 itu, pihaknya menerapkan protokol kesehatan seperti mengecek suhu tubuh dan meminta pemohon untuk mencuci tangan terlebih dahulu.
“Apalagi ini kan masih masa pandemi, untuk itu, kita tetap terapkan standar protokol kesehatan. Untuk hindari penumpukan, kita juga sediakan ruang tunggu yang sudah ditentukan jaraknya,” ungkapnya.
Untuk program pemutihan ini, dilakukan selama dua periode, mulai dari hari ini hingga 15 November 2020. Selanjutnya, untuk periode kedua dimulai pada 16 November hingga 15 Desember 2020. (Teguh Andika)