Masyarakat Diminta Tak Sepele Soal Penggunaan Masker

Daerah445 Dilihat

Medan, LiniPost – Tim gabungan yang terdiri dari Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Medan Amplas, bersama personil Polri dan TNI, menggelar razia masker di Jalan SM Raja Kecamatan Medan Amplas Kota Medan, Kamis (17/9/2020).

Dalam razia yang dilaksanakan sebagai upaya penanganan dan pencegahan penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid-19) tersebut, petugas memberikan sanksi kepada 69 warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker saat berada diluar rumah.

“Ada sebanyak 69 orang yang kedapatan tak memakai masker, sehingga harus dikenakan sanksi, yakni berupa hukuman fisik push up kepada 50 orang, dan sanksi penahanan KTP kepada 19 orang lainnya,” sebut Camat Medan Amplas, Drs Edi Mulia Matondang MAP.

Dijelaskannya, giat tersebut dilaksanakan dalam rangka penegakan protokol kesehatan, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di Kota Medan, yang telah masuk kategori zona merah.

“Kegiatan ini juga dilaksanakan berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Medan tentang penggunaan masker bagi masyarakat yang melakukan aktivitas di luar rumah,” ucapnya.

Ditegaskannya, razia tersebut akan terus dilaksanakan secara rutin sebanyak 3 kali dalam seminggu, guna memberikan sanksi moral sebagai efek jera bagi masyarakat yang tidak mematuhi himbauan pemerintah tentang protokol kesehatan, khususnya tentang penggunaan masker.

Atas dasar itu, Ia kembali menegaskan kepada masyarakat agar tidak menyepelekan tentang pentingnya penggunaan masker, dan diperlukan kesadaran masing-masing, karena virus mematikan tersebut masih terus mewabah di Kota Medan.

“Saya tegaskan kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kecamatan Medan Amplas, agar tidak sepele akan pentingnya penggunaan masker. Apapun ceritanya, wabah Covid-19 itu memang nyata ada. Jadi diharapkan agar masyarakat benar-benar mengikuti protokol kesehatan dan tetap pakai masker saat diluar rumah,” tegasnya. (Syaifuddin Lbs)