Jakarta, LiniPost – Kapolri mengeluarkan telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Pol, Inspektur Jenderal Argo Yuwono atas nama Kapolri. Dimana, telegram bersifat sebagai petunjuk arah (Jukrah) untuk dilaksanakan jajaran kepolisian.
Surat telegram tersebut, terkait dengan peliputan media massa di lingkungan Polri. Telegram itu, ditujukan kepada para Kapolda dan Kabid Humas jajaran tertanggal 5 April 2021.
Dalam surat telegram, Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Hal itu termasuk dalam poin pertama dalam telegram tersebut.
“Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” ujar Sigit dalam telegram tersebut, Selasa (6/4/2021).
Kapolri juga meminta agar rekaman proses interogasi kepolisian dalam penyidikan terhadap tersangka, tidak disediakan. Termasuk, kata dia, tidak ditayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.
Berkaitan dengan kode etik jurnalistik. Misalnya seperti tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan atau kejahatan seksual. Lalu, menyamarkan gambar wajah dan identitas korban serta keluarga kejahatan seksual, serta para pelaku.
Selanjutnya, tidak menayangkan secara eksplisit dan rinci mengenai adegan bunuh diri serta identitas pelaku. Termasuk, tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.
Kapolri meminta agar penangkapan pelaku kejahatan tidak mengikutsertakan media. Kegiatan itu, juga tidak boleh disiarkan secara langsung.
“Dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten,” sebut Sigit.
Sigit mengatakan bahwa tata cara pembuatan dan pengaktifan bahan peledak tak boleh ditampilkan secara rinci dan eksplisit. (Hartono)