Nias Selatan, LinIPost – Mematuhi protokol kesehatan (Prokes) merupakan salah satu cara ampuh mencegah penyebaran Covid-19.
Oleh itu, Babinsa Koramil 12/Telukdalam, pada Kamis (31/3/202), terus melaksanakan penegakan disiplin (Gakplin) dengan mendatangi kantor BRI di Jalan Saonigeho, Teluk Dalam, Nias Selatan, Sumatera Utara guna menyampaikan imbauan kepada warga untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
Danramil 12/Telukdalam, Mayor Inf Hatianus Zega kepada LiniPost.com mengungkapkan, dalam rangka menekan penularan Covid-19 di wilayah binaan, pihaknya melalui Babinsa terus melakukan upaya untuk membiasakan dan mengubah perilaku masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes) 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan membatasi mobilitasi serta menghindari keramaian.
“Saat ini situasi wilayah kita masih zona hijau sesuai data yang kita dapatkan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan. Meski demikian, mari kita tetap menjaga agar tidak ada kasus Covid-19 di wilayah kita,” ujar Mayor Zega.
Ia menjelaskan, dalam kegiatan itu, Babinsa Serda Khaerudi mengimbau warga yang sedang berada di salah satu kantor Bank di Jalan Saonigeho yang ada di Kelurahan Pasar Teluk Dalam untuk tetap mematuhi Prokes. Pasalnya, hal itu merupakan salah satu cara ampuh mencegah penularan Covid-19.
“Dimana, pada saat itu juga Babinsa secara persuasif dan humanis menyampaikan agar mengikuti Prokes, salah satunya wajib memakai masker karena di tempat pelayanan umum seperti ini sangat besar kemungkinan terjadi penularan Covid-19,” ujarnya.
Pihaknya juga mengingatkan warga supaya mengikuti vaksinasi yang merupakan bagian dari pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kegiatan Gakplin itu diapresiasi oleh warga, dan kita percaya bila mengikuti Prokes dan vaksinasi, maka Covid-19 ini akan berlalu dari tengah tengah kita,” tutupnya. (Red)