Oleh: Warsito Hadi–APN Kemhan
Perkembangan pengguna media social berdasarkan laporan We Are Social, jumlah pengguna aktif media sosial di Indonesia sebanyak 191 juta orang pada Januari 2022. Jumlah itu telah meningkat 12,35% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 170 juta orang, dimana sekitar ada 132 juta pengguna internet yang aktif atau sekitar 52% dari jumlah penduduk yang ada.

Dari jumlah pengguna internet tersebut, ada sekitar 129 juta yang memiliki akun media sosial yang aktif dan rata-rata menghabiskan waktu 3,5 jam per hari untuk konsumsi internet melalui handphone. Namun perkembangan sangat signifikan hal ini sesuai dengan pernyataan Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) JamalulIzza mengatakan, kenaikan didorong oleh kehadiran infrastruktur internet cepat yang makin merata dan transformasi digital yang massif akibat pandemi Covid-19 sejak Maret 2020. Jumlah pengguna internet di Indonesia hingga kuartal II/2020 mencapai 196,7 juta atau 73,7 persen dari populasi. Jumlah ini bertambah sekitar 25,5 juta pengguna dibandingkan tahun lalu. Data dari APJII tahun 2018, tiap tahunnya merilis angka terkini jumlah pengguna internet, dimana dari segmen umur, ternyata dari usia 15-19 tahun mempunyai penetrasi paling tinggi (mencapai 91%).
Sebagai negara jumlah pengguna internet terbesar kelima di dunia, Indonesia semestinya tidak menjadi konsumen teknologi, seharusnya bisa mentransformasikan serta memanfaatkan teknologi media dalam membangun dan meningkatkan rasa persatuan bangsa, edukasi dan literasi media, mencegah berita hoax serta dapat menjaga Pancasila dari rongrongan ideologi transnasional yang saat ini sangat gencar melalui media internet.
Media sosial kian digemari anak muda, dengan modal ponsel berbasis internet yang mudah dibawa ke mana saja, informasi jadi lebih mudah dicari dan didapatkan. Maka tak dapat dipungkiri dengan media sosial sangat berperan bagi generasi muda untuk mencari informasi. Media sosial sangat berperan dalam penyebaran informasi bagi masyarakat luas, dimana sosial media diperuntukkan sebagai wadah bagi para penggunanya agar dapat dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan bertukar informasi dan ide di komunitas dan jejaring virtual.
Sosial media dalam hal ini meliputi blog, jejaring sosial, forum, dan dunia visual. Media sosial memiliki beberapa karakteristik terkait penyampaian informasi di dunia digital. Beberapa karakteristik tersebut diantaranya pesan yang disampaikan bersifat umum dan ditujukan untuk banyak orang. Isi pesan yang disampaikan bersifat bebas, pesan yang disampaikan cenderung lebih cepat menyebar dibanding media lainnya. Kekuatan yang pada media sosial inilah yang sesuai sebagai media alternatif penyebaran informasi.
Dalam sistem pertahanan semesta, seperti amanat UU No.3 Tahun 2002, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Sedangkan unsur-unsur dasar bela negara, pertama; cinta tanah air. Salah satu bentuk cinta tanah air adalah, rasa memiliki dengan cara menjaga dan merawatnya setiap jengkal tanah air Indonesia, tidak mengekspliotasi untuk kepentingan sendiri ataupun kelomoknya, juga menjaga diri tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik tanah airnya.
Kedua; kesadaran berbangsa & bernegara. Sadar sebagai bagian dari bangsa dan negara, untuk senantiasa memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan mendarma baktikan seluruh potensi yang dimilikinya untuk berkontribusi terhadap kemajuan bangsa dan negara. Ketiga; yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara. Meyakini dan mengamalkan Pancasila sebagai idiologi negara, artinya menyadari dengan sepenuh hati bahwa dasar negara Indonesia adalah Pancasila, maka dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dasarnya Pancasila, tdak ada cara lain sebagai bangsa yang majemuk maka hanya Pancasila lah yang dapat mewadahi kemajemukan bangsa Indonesia, sehingga meskipun kita berbeda-beda tetapi tetap satu yaitu Indonesia.
Keempat; rela berkorban untuk bangsa & negara. Berkorban mementingkan kepentingan umum (bangsa dan negara) di atas kepentingan pribadi atau golongan. Dan kelima; memiliki kemampuan awal bela negara. Setiap warga negara harusnya secara aktif berusaha untuk mempunyai kemampuan dasar bela negara sebagai bukti akan kesiapannya kapan saja.
Sedangkan peran media sosial dalam menanamkan nilai bela negara bagi generasi muda, dapat diwujudkan melalui pelaksanaan fungsi-fungsi media. Dalam mendukung penanaman nilai bela negara, menurut para ahli seperti Straubhaar & LaRose (2002), ada beberapa cara pendekatan yang dapat dilakukan media, antara lain; pertama Setting the Agenda (penetapan agenda) ini terkait kemampuan media untuk memilih dan menetapkan isu-isu atau berita apa yang dianggap penting, yang harus diperhatikan oleh publik, atau harus segera ditangani oleh pemerintah.
Isu bela negara harus dianggap penting dan diberi porsi yang lebih besar dengan penempatan yang lebih menarik perhatian, dengan memberikan tempat utama pada artikel, berita, atau program siaran, yang dianggap bisa menanamkan nilai-nilai bela negara, sebaliknya program siaran yang dianggap tidak mendukung nilai-nilai bela negara tidak perlu diberi tempat bahkan tidak perlu dimuat atau ditayangkan sama sekali.
Kedua Framing (Pembingkaian) bagaimana suatu berita atau peristiwa dibingkai dengan cara tertentu untuk disajikan kepada masyarakat. Nilai-nilai bela negara dapat dibentuk dan dikemas yang dapat menarik dalam pemberitaan dengan menyajikan berbagai kegiatan nyata dalam masyarakat namun tetap terikat dalam kode jurnalistik. Kerangka membingkai arah pemberitaannya media massa dapat memanfaatkan anugerah kebebasan dengan sebaik-baiknya dengan penanaman nilai-nilai bela negara. Pemerintah menginginkan media sosial (Medsos) dimanfaatkan untuk hal-hal yang produktif, mendorong kreativitas dan inovasi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang pesat tersebut harus betul-betul dapat diarahkan dan dimanfaatkan ke arah yang positif demi kemajuan bangsa, menambah pengetahuan, memperluas wawasan, menyebarkan nilai-nilai positif, nilai-nilai optimisme, nilai-nilai kerja keras, nilai-nilai integritas dan kejujuran, nilai-nilai toleransi dan perdamaian, nilai-nilai solidaritas dan kebangsaan yang semuanya itu terangkum dalam nilai-nilai bela negara.
Media sosial perlu didorong dalam ikut serta penanaman nilai-nilai bela negara dengan langkah-langkah yang dapat dilakukan antara lain; Pertama perlu adanya regulasi dimana media massa harus ikut menanamkan nilai-nilai bela negara dengan diwajibkan menyediakan konten (persentase jumlah program dan durasi yang dialokasikan) diikuti adanya penegakan hukum tegas dan keras terhadap media-media online yang sengaja memproduksi berita-berita bohong atau hoax tanpa sumber yang jelas, dengan judul yang provokatif, mengandung fitnah yang dapat menghacurkan negara.
Kedua, peningkatan kerja sama Humas pemerintah dengan media massa merupakan bagian dari strategi yang dapat membangun dan mengefektifkan kegiatan yang dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat yang mengandung nilai-nilai bela negara, bila perlu memberikan penghargaan (reward) kepada media massa dan jurnalis yang sering memuat kontens nilai-nilai bela negara. Dan Ketiga, mengadakan gerakan yang masif untuk melakukan literasi, edukasi, dan menjaga etika, menjaga keadaban dalam bermedia sosial guna mengajak netizen untuk ikut mengkampanyekan bagaimana berkomunikasi melalui media sosial yang baik, yang beretika, yang positif dan produktif, yang berbasis pada nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.