Jakarta, LiniPost – Seorang kakek berinisial TS (54) mengaku mendapat bisikan gaib, diduga mencabuli cucunya, hingga korban kehilangan nyawa, karena kelaminnya mengalami infeksi akibat perbuatan pelaku.
Menurut Kapolres Jakut Kombes Guruh Arif Darmawan, aksi bejat pelaku dilakukan sejak dua bulan, Februari hingga Maret 2021 silam. Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban dan ibu kandungnya bila mengadukan perbuatannya.
“Pelaku mengancam korban, agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Pelaku mengancam korban dengan mengatakan ‘kalau kamu ngasih tau ke Nenek kamu, maka saya akan membunuh nenek dan ibu kamu’,” kata Guruh kepada wartawan di Mapoles Jakut Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakut, Senin (5/4/2021).
Guruh menutukan, aksi biadab pelaku dilakukan di kediamanya. Korban merasa kejang- kejang oleh nenek dan ibu korban, lalu korban dilarikan ke Puskemas.
Setelah diperiksa lukanya di bagian kelaminnya, korban dirujuk ke salah satu Rumah Sakit (RS) dan nyawa korban tidak tertolong. Melihat kondisi korban yang janggal, lalu pihak RS melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Setelah dilakukan perawatan medis di RS P, maka pada hari Selasa (30/3/2021) korban meninggal dunia pukul 04.30 WIB,” terang Guruh.
Dari hasil otopsi RS Polri, Kramatdjati, Jaktim, korban tewas karena luka kelaminnya merambah ke ginjal hingga kencingnya mengeluarkan nanah.
Ia mengutarakan, polisi yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan, dan meringkus pelaku di tempat kerjanya.
“Pelaku diamankan di tempat kerjanya pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021, pukul 22.30 WIB,” ungkapnya.
Sementara, tersangka mengaku melakukan aksinya karena ada bisikan gaib.
“Sudah 8 kali melakukan. Saya pakai tangan. Karena ada hawa setan, Pak,” terangnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(Hartono)