Mengaku Polisi Menipu, Diciduk Resmob

HEADLINE, Nasional790 Dilihat

Jakarta, LiniPost – Menerima adanya laporan dugaan Tindak Pidana PenipuanTim Opsnal Subdit 3/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dibawah pimpinan Kompol Reza F Marasabessy langsung bergerak.

Di lapangan melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka JEM, laki-laki (25) mengaku sebagai anggota Kepolisian Polres Keerom Polda Papua.

“Awalnya JEM bertemu dengan korban di salah satu RS Jakarta Barat. Saat itu, dia mengenakan pakaian dinas polisi, berkenalan dan diajak ngobrol. Semakin kenal, akhirnya mengeluh sedang kesulitan ekonomi. Dari situ korban iba dan memberikan bantuan dana,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus dalam keterangannya yag diterima, Sabtu (27/3/2021).

Akibat penipuan ini, sambung Yusri, korban menderita kerugian finansial mencapai puluhan juta rupiah.

Akibat perbuatannya tersangka di kenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.(Hartono)