Jakarta, LiniPost – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo yang akan merevisi aturan mengenai peninjauan kembali hasil sidang etik AKBP Brotoseno.
Revisi tersebut menyusul polemik soal AKBP Brotoseno yang tidak dipecat meski pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi.
Pernyataan ini disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan seorang mahasiswi asal Indonesia dalam dialog dengan masyarakat Indonesia di Den Haag, Belanda, Jumat (3/6/2022).
“Mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan merevisi peraturan sehingga memungkinkan peninjauan kembali hasil sidang etik,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Minggu (12/6/2022).
Mahfud menyampaikan, pihak Polri sebelumnya telah berkoordinasi dengan dirinya yang juga Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Kemenko Polhukam, Jakarta, pada 3 Januari 2022. Langkah yang diambil Listyo juga sudah sejalan dengan hasil rapat tersebut.
“Ketika itu, disepakati bahwa Polri akan melakukan revisi, pertemuan tersebut juga memutuskan akan merevisi kembali putusan tentang pengangkatan Brotoseno dan mengubah peraturan Polri dan membuat peraturan Kapolri.
“Saya katakan itu bagus, itu responsif. Saya sebagai Menko Polhukam dan Ketua Kompolnas sangat mengapresiasi,” ujar Mahfud.
Seperti diketahui, Brotoseno tidak pernah dipecat dari institusi Polri meski ia divonis bersalah dalam kasus suap. Padahal, Brotoseno telah menjalani sidang kode etik atas kasus korupsi yang menjeratnya pada tahun 2017.
Menyikapi banyak kritik dari publik, Polri akhirnya membuka kemungkinan untuk meninjau kembali hasil sidang kode etik AKBP Brotoseno.
Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri tengah merevisi sejumlah aturan untuk mengatur mekanisme peninjauan kembali atas hasil sidang kode etik.
“Tentunya ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno,” kata Listyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/6) lalu.
Listyo mengakui, revisi peraturan tersebut berangkat dari reaksi publik yang mengkritik hasil sidang etik yang tidak memecat Brotoseno. Menurutnya, peraturan kapolri (perkap) yang berlaku saat ini belum mengatur ketentuan mengenai hal-hal yang bisa dilakukan terhadap putusan sidang etik yang dianggap mencederai rasa keadilan publik. Ia mengaku telah berkonsultasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Komisi Kepolisian Nasional, dan sejumlah ahli untuk mencari jalan keluar.(Hartono)