Menko Polhukam Imbau Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian Berkolaborasi Cegah Potensi Tindak Pidana Pilkada

HEADLINE, Nasional201 Dilihat

Medan, LiniPost – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto mengimbau Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk berkolaborasi dan bersinergi dalam melakukan pencegahan dan pengawasan untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana Pilkada.

“Jika dari 3 unsur ini sudah memiliki persepsi yang sama, dari Bawaslu, dari Kepolisian, dari Kejaksaan maka bisa dipastikan bahwa penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 bisa berjalan dengan jujur dan adil,” kata Menko Hadi saat membuka Forum Kolaborasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Medan, Sumatera Utara, Selasa (9/7/2024).

Baca Juga: Kunjungan Wisman Periode Januari hingga Mei 2024 Naik 23,78 Persen

Hadi mengungkapkan, meskipun tidak mudah menyamakan persepsi, namun apabila Gakkumdu sudah memiliki tujuan pencegahan maka permasalahan-permasalahan yang akan terjadi dapat diantisipasi dan dimitigasi.

Ia menegaskan, Forum Sentra Gakkumdu sangat diperlukan untuk menyamakan pola pikir sehingga memiliki pola tindak dari unsur Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam memitigasi potensi-potensi konflik.

“Forum seperti ini langka. Oleh sebab itu ini penting sekali kita laksanakan untuk berkumpul bersama dalam rangka memitigasi. Menyamakan 3 persepsi ini adalah hal yang harus kita laksanakan sehingga kita bisa melaksankan tugas negara ini dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Baca Juga: L’Etape Indonesia 2024 Siap Dilaksanakan September Mendatang di Solo

Ia berharap Gakkumdu dapat mengenali karakteristik potensi kerawanan masing-masing daerah dan menemukan mekanisme pencegahan serta pengawasan yang tepat di setiap daerah.

“Hal ini penting karena penyelenggaraan setiap tahapan pada Pilkada 2024 telah ditentukan jangka waktunya, sehingga diharapkan para anggota Sentra Gakkumdu dapat bekerja optimal pada waktu yang semakin dekat,” kata Menko Polhukam.

Terlebih, dalam penindakan Tindak Pidana Pilkada berlaku hukum acara khusus yang mengharuskan Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan untuk memproses tindak pidana dalam jangka waktu cepat.

“Oleh karena itu butuh pemahaman yang sama serta kolaborasi yang kuat antar anggota Sentra Gakkumdu,” tegas Hadi.

Mantan Panglima TNI tersebut juga menyampaikan tiga spektrum kolaborasi Sentra Gakkumdu yang dapat dioptimalkan, yaitu:

1. Kolaborasi internal antar anggota Sentra Gakkumdu, dalam hal ini Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan;

2. Kolaborasi vertikal antara Sentra Gakkumdu Pusat dengan Sentra Gakkumdu Daerah; dan

3. Kolaborasi Sentra Gakkumdu dengan Kementerian/Lembaga lainnya yang dapat mengoptimalkan pencegahan, pengawasan, dan penindakan tindak pidana Pilkada.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, berharap Forum Sentra Gakkumdu tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada yang menjadi kewenangan lembaga penegak hukum yang tergabung pada Sentra Gakkumdu.

Baca Juga: Kemenkumham Jabar Lakukan Mediasi dan Konsultasi Raperda Usulan DPRD Kabupaten Subang

Namun juga menitikberatkan kepada upaya pencegahan pelanggaran Pilkada yang dapat dilakukan oleh lembaga penegak hukum dan penyelenggara Pilkada sebagai langkah antisipasi terjadinya tindak pidana Pemilu untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil.

“Oleh karena itu masing-masing unsur dalam Sentra Gakkumdu wajib memahami perannya untuk melakukan pencegahan pelanggaran Pilkada melalui mekanisme internal masing-masing institusi maupun dengan kolaborasi, check and balance, untuk meminimalisir pelanggaran dengan memaksimalkan pencegahan tindak pidana Pilkada,” kata Sugeng.