Jakarta, LiniPost – Sebuah perkawinan bukan hanya mengenai kepentingan individu atau golongan tertentu saja, tetapi juga bertujuan untuk membentuk tatanan masyarakat yang berbudaya, maju, dan beradab. Maka dari itu, menjadi penting untuk menciptakan keluarga yang kuat dan harmonis, sebab jika keluarga kuat, maka negara juga akan kuat.
Demikian kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga dalam keteranganya, Kamis (15/4/2021).
“Poligami yang tidak dilaksanakan dengan kesiapan, pemikiran matang, dan pengetahuan yang cukup dari berbagai pihak, dapat berisiko menjadi awal mula terjadi berbagai perlakuan salah, terutama bagi perempuan,” ujar Menteri PPPA Menteri Bintang dalam saat Diskusi Ilmiah “Poligami Di Tengah Perjuangan Mencapai Ketangguhan Keluarga,” Rabu, (14/4/2021).
“Prihatin jika melihat masih banyak narasi yang salah mengenai poligami ini. Poligami dianggap sebagai jalan pintas untuk mencari kesejahteraan, kemakmuran, dan kesuksesan dalam hidup. Padahal, poligami harus dilaksanakan dengan sangat hati-hati dengan pertimbangan, ilmu, dan komitmen yang kuat. Besar harapan saya melalui Diskusi Ilmiah yang dilaksanakan hari dapat memberikan edukasi, serta membuka wawasan kita semua, sehingga nantinya mampu terbangun narasi baru pada masyarakat mengenai esensi dan tujuan sebenarnya dari poligami,” tambahnya.
Sementara, dari sisi hukum Islam, Guru Besar Hukum Islam Universitas Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Zaitunah Subhan mengatakan, dalam agama islam sudah ada prinsip bahwa niat dari sebuah perkawinan adalah membangun keluarga atau rumah tangga yang sakinah, mawadah, warahmah.
“Poligami dalam islam adalah sebuah solusi bagi kondisi darurat yang membuat harus berbuat demikian. Namun, saat ini banyak kelompok maupun individu yang salah kaprah dan tidak betul-betul memahami makna dari poligami. Jelas bahwa poligami memberikan banyak dampak buruk bagi keutuhan sebuah keluarga terutama perempuan. Ada beberapa alasan dari pemikiran yang menyimpang terjadi poligami saat ini di antaranya anggapan bahwa melakukan poligami karena mengikuti apa yang dilakukan Nabi Muhammad dan menganggap itu termasuk sunah rasul yang harus diikuti, padahal jelas Beliau melakukan poligami bukan dengan alasan biologis seperti yang kebanyakan terjadi saat ini. Kemudian penafsiran firman Allah yang tidak sepenuhnya, banyak orang yang tidak memahami arti dan alasan firman Allah tersebut turun. Selain itu, alasan lain juga karena jumlah perempuan yang lebih banyak dari laki-laki sehingga masih ada beberapa kelompok yang menjadikan alasan ini untuk melakukan poligami. Untuk itu, salah satu upaya untuk menghindari perempuan dari upaya poligami dengan perlu terus dilakukan peningkatan kapasitas perempuan baik dari sisi keterampilan, kemandirian, pemberdayaan, dan nilai-nilai intelektual. Sehingga perempuan enggan dan menolak untuk dipoligami dengan alasan apapun,” ujar Prof. Zaitunah.
Pada hakikatnya, berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Perkawinan, salah satu asas perkawinan adalah monogami, bahwa di dalam suatu perkawinan, seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, dan begitu pula sebaliknya.
Namun, sesuai dengan ketentuan dalam Syariat Islam, negara memberikan ruang untuk dapat menjalankan poligami, tentunya dengan persyaratan yang ketat. Persyaratan tersebut mencakup bahwa poligami hanya boleh dilakukan ketika istri tidak dapat memberikan keturunan, serta yang terpenting adalah keadilan bagi istri-istrinya ketika berpoligami. Diatur pula bahwa dalam menjalankan poligami, suami sudah harus meminta izin dari istrinya, serta disertai persetujuan dari pengadilan agama.
Sementara, Guru Besar Antropologi Universitas Indonesia, Prof. Meutia Hatta Swasono mengutarakan, poligami dapat mempengaruhi aspek sosial, ekonomi, dan budaya sebuah keluarga serta ketangguhan sebuah bangsa.
“Sejatinya masih banyak masyarakat yang mempunyai interpretasi budaya keliru terhadap makna poligami yang dimaksud dalam agama islam. Poligami juga semakin disalahartikan dengan maraknya ajakan berpoligami di masyarakat dan disebarluaskan melalui kemajuan teknologi yakni media sosial. Hal ini yang harus kita cegah bersama, penafsiran poligami yang sesungguhnya dan bagaimana penerapan poligami yang diperbolehkan agama. Selain itu, perlunya membangun karakter positif anak sejak dini mulai dari dalam keluarga dan bagaimana menghargai perempuan,” ujar Prof. Meutia Hatta.
Ia menambahkan, poligami juga menjauhkan dari terealisasinya harapan ideal mengenai keluarga yang harmonis yang diperlukan dalam pendidikan karakter bangsa bagi anak-anak Indonesia. Sebuah perkawinan tentu tidak dapat dilaksanakan begitu saja, negara pun telah menetapkan beberapa syarat atau ketentuan terkait perkawinan, mulai dari batas usia, tahap pendidikan pra-nikah, bimbingan dalam masa pernikahan, dan berbagai ketentuan, program, dan kebijakan lainnya.
Hadir pula Anggota Satuan Tugas Pelindungan Anak Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), DR. Rahmat Sentika yang menerangkan tentang banyak dampak buruk dari poligami terhadap kesehatan keluarga terutama pada perempuan dan anak.
Adapun beberapa poin rekomendasi yang dihasilkan dari Diskusi Ilmiah “Poligami Di Tengah Perjuangan Mencapai Ketangguhan Keluarga” yang dibacakan oleh Ketua Umum Yayasan Mitra Daya Setara (MDS), Mudjiati, sebagai berikut:
– Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia baik hukum positif maupun hukum agama bahwa perkawinan berasaskan monogami
– Batasan mengenai perkawinan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, makna perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia, kekal, berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Ketentuan pasal 3 ayat 1 undang-undang tentang perkawinan pada dasarnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai satu orang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai satu orang suami
– Istilah poligami tidak ditemukan dalam undang-undang perkawinan namun dalam ketentuan pengaturannya membuka peluang untuk seorang suami dapat mempunyai lebih dari satu istri dengan mengajukan permohonan izin ke pengadilan dan persyaratan yang berat yakni istri tidak dapat memiliki keturunan dan adanya persetujuan dari istri.
– Hukum agama terutama islam menunjukkan poligami bisa dilakukan dalam kondisi darurat dengan prinsip adil. Dalam islam pun poligami boleh dilakukan namun bukan menjadi anjuran apalagi kewajiban untuk dilakukan.
– Saat ini praktik poligami akhir-akhir ini marak diberitakan di media secara masif dimana pelaksanaan tidak selalu sesuai dengan persyaratan yang diwajibkan dan cenderung mengabaikan hak-hak istri yang dipoligami.
– Poligami mempunyai banyak dampak negatif baik dari sisi sosial, ekonomi, budaya, dan kesehatan terutama pada istri dan anak. Untuk itu, perlu menciptakan bangsa yang tangguh dan berkarakter harus dimulai dari keluarga yang harmonis.
– Meningkatkan harkat dan martabat perempuan dengan menyempurnakan undang-undang perkawinan khususnya konsep monogami.
– Mengintensifkan upaya pengembangan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dan pengadilan agama agar dapat menciptakan suatu kebijakan yang memperketat terjadinya poligami.
– Rekomendasi bagi media diharapkan untuk tidak memberitakan terkait poligami secara fulgar tapi lebih kepada monogami. Memberitakan pemberitaan yang mengedukasi terkait monogami, keluarga tangguh, dan kesetaraan gender. Mengadvokasi tentang penyempurnaan undang-undang perkawinan.
– Rekomendasi masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat agar melalukan upaya pemberdayaan perempuan agar tidak mudah/menolak dipoligami. Membangun upaya kesetaraan gender, melakukan edukasi membangun keluarga tangguh, advokasi penyempurnaan undang-undang perkawinan, mempromosikan perkawinan berasaskan monogami, dan membentuk komunitas yang mendukung terhadap monogami.(Hartono)