Nias Selatan, LiniPost – Menyedihkan jumlah tenaga Guru Tidak Tetap Daerah (GTTD) Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, yang diperpanjang oleh Pemkab, dimana tinggal 1.313 orang dari 2.272 jumlah sebelumnya. Bahkan, SK mereka juga berlaku Juli 2022.
Sejumlah GTTD yang tidak diperpanjang kontrak mereka dan meminta agar nama mereka juga tidak ditulis kepada LiniPost.com, Kamis, (30/6/2022), mengaku kecewa dengan tidak diperpanjang kontrak mereka.
Pasalnya, selama 6 bulan terkahir, yakni mulai Januari hingga Juni 2022, mereka selalu aktif mengajar di sekolah, namun ujung-ujungnya kontrak mereka tidak diperpanjang lagi. Tak hanya itu, mereka juga menyebut bahwa, perpanjangan kontrak yang dilakukan Pemkab Nisel sangat mengherankan lantaran dilakukan pada pertengahan tahun.
“Ini sangat mengherankan saja, masa perpanjangan kontrak dilakukan pada bulan Juli. Apa anggarannya baru disahkan oleh DPRD pada awal tahun ini atau sudah duluan disahkan pada tahun 2021? lalu apakah honor atau gaji terhitung satu tahun anggaran atau hanya 6 bulan,” cetus mereka dengan nada bertanya.
“Kemudian, kenapa dinas pendidikan tidak mengumumkan secara terbuka perpanjangan itu. Apa perpanjangan kontrak itu hanya berlaku kepada para GTTD tertentu atau gimana. Kemudian, mengapa pihak Pemkab Nisel tidak mengumumkan secara terbuka terkait jumlah angggaran yang sudah disahkan di APBD dan berapa kouta yang diperpanjang,” tandas mereka menambahkan.
Menurut mereka, jika DPRD Nisel tidak memiliki kepentingan terkait perpanjangan kontrak tersebut, maka sebagai lembaga pengawasan diminta untuk mempertanyakan perpanjangan kontrak yang hanya berlaku kepada oknum-oknum GTTD yang sudah diperpanjang kontraknya.
“Ini menyangkut uang negara dan apakah perpanjangan kontrak GTTD itu, sudah sesuai kebutuhan sekolah dimana mereka ditugaskan atau bagaimana,” tegas mereka.
Sebelumnya, Kadis Pendidikan Nias Selatan Nurhayati Telaumbanua, saat dikonfirmasi di Ruang Kerjanya, Jalan Lagundri Km. 7, Rabu (29/06/2022) mengatakan, tidak ada perekrutan GTTD, namun yang ada perpanjangan kontrak.
“Tahun 2021 SK yang sudah diterbitkan berjumlah 2.272 orang dan tahun 2022 berjumlah 1.313 orang yang diperpanjang SK GTTD dari berbagai tingkatan pendidikan. SK berlaku dari bulan Juli sampai dengan Desember 2022, penggajian terambil dari APBD, yang bervariasi sesuai dengan tingkatan pendidikan. Sarjana (S1) diberikan honor satu juta dan bukan sarjana tujuh ratus ribu rupiah,” kata Nurhayati. Alasan pengurangan GTTD tersebut, katanya, lantaran adanya pengangkatan Guru Bantu Daerah (GBD) yang terangkat P3K.
Sedangkan untuk rincian pengalokasian atau penempatan tugas para GTTD yang diperpanjang itu disampaikan oleh masing-masing Kepala Seksi tingkat PAUD, SD dan SMP.
Untuk tingkat PAUD disampaikan oleh Martinus Baene, sebagai Kasi PTK PAUD. Ia menuturkan bahwa yang diterima untuk tingkat TK berjumlah 50 orang, dan untuk tingkat SD dijelaskan oleh Pieter Orville TZ Buulolo sebagai Kasi PTK SD.
Ia menyebut, jumlah tenaga GTTD yang diperpanjang kontrak untuk tingkat SD berjumlah 738 orang. Sedangkan untuk tingkat SMP, Kasi PTK SMP Haogogamuata Ndruru, menuturkan yang diterima berjumlah 525 orang. (SW)