Miris !!! Dinkes SBB Tak Bayar Gaji Nurmala Selama 1,4 Tahun Mengabdi

Daerah222 Dilihat

Miris !!! Dinkes SBB Tak Bayar Gaji Nurmala Selama 1,4 Tahun Mengabdi

SBB, LiniPost – Kejelasan gaji salah satu Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada Puskesmas Tahalupu kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dipertanyakan. Pasalnya, salah satu PTT bernama Nurmala yang sudah belasan tahun mengabdi di puskesmas Tahalaupu, namun tak pernah dibayarkan gajinya (sejak di SK-kan pada 2019 hingga April 2020) oleh Dinas Kesehatan kabupaten SBB.

ads

Terkait dengan hal tersebut, salah satu pagawai dinas Kesehatan SBB yang diduga mengetahui masalah SK Nurmala, yang ditemui diruangannya, Senin, 19/10/2020 kepada wartawan menjelaskan, apa yang diberitakan salah satu media Online beberapa hari lalu, bahwa SK PTT Nurmala dikeluarkan sejak 2017 itu keliru.

“Yang benar itu, SK PTT-nya sejak Januari 2019, bukan 2017,” jelas sumber yang enggan namanya dipublis.

Diakuinya, masalah ini baru diketahui pihak dinas setelah yang bersangkutan datang ke dinas menanyakan status kepegawaiannya (lolos PTT/tidak), dikarenakan semenjak Januari 2019 sampai April 2020 tidak ada komplein masalah gaji.

“Saat yang bersangkutan datang bersama temannya, sudah kami beritahu kepadanya terkait statusnya sebagai PTT dan gaji 3 bulan terakhir sudah diambil oleh Kapusnya,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Bendahara pengeluaran dinas kesehatan Tini mengatakan , terkait gaji Nurmala mulai dari Januari 2019 sampai April 2020, masih ada pada Dinas Kesehatan dan akan diberikan kepada yang bersangkutan. Ditanya soal alasan belum diberikannya gaji tersebut kepada Nurmala, dirinya enggan berkomentar.

“Soal gajinya Nurmala dari Januari sampai April 2020 masih ada pada dinas dan akan diberikan. Namun, terkait gaji Januari – Desember 2019 nanti akan kami cek kembali, apakah sudah diambil ataukah masih tersimpan di dinas Kesehatan,” jelas Tini.

Sementara Kepala Puskesmas Tahalupu, Hani Nurlette ditempat terpisah menandaskan, tundingan yang dialamatkan kepadanya bahwa telah mencairkan gaji Nurmala sejak 2017 silam tidak benar adanya.

“Saya juga kaget, setelah ke dinas untuk mengambil gaji bawahan saya, disitu baru saya lihat nama yang bersangkutan ada dalam daftar gaji. Setelah melihat nama yang bersangkutan ada dalam daftar gaji, langsung saya sampaikan ke dinas untuk gaji 3 bulan terakhirnya saya ambil. Jadi yang saya ambil itu gaji 3 bulan terakhir (Mei-Juli 2020) saja, sedangkan Januari 2019 – April 2020 tidak pernah saya ambil, itu yang sebenarnya,” tutur Kapus membantah tudingan tersebut.

Diakuinya, selama ini dirinya tidak mengetahui kalau yang bersangkutan sudah diangkat menjadi PTT oleh dinas Kesehatan, disebabkan Surat Perintah Tugas (SPT) maupun SK pengangkatan yang bersangkutan belum pernah diterimanya hingga kini.

Untuk itu, Nurlette menegaskan kepada semua pihak bahwa dirinya tidak pernah mengambil gaji milik Nurmala semenjak Januari 2019 sampai April 2020. Yang diambil gaji 3 bulan terakhir, yakni Mei-Juli 2020. Maka, dirinya meminta kepada pihak Dinas Kesehatan SBB harus segera menjelaskan keoada publik terkait persoalan tersebut.

“Saya sudah terlanjur diberitakan menggelapkan gaji pegawai, padahal tidak benar. Olehnya itu, saya minta kepada pihak Dinas Kesehatan untuk segera menjelaskannya ke Publik. Sebab, ini menyangkut nama baik saya,” pintanya.

Nurmala yang dihubungi via seluler untuk dimintai keterangannya terkait kebenaran persoalan ini, namun nomornya tidak dapat dihubungi/tidak aktif.

Melihat kondisi dan penjelasan dari pihak-pihak terkait, muncul pertanyaan, siapakah yang harus bertanggungjawab dalam persoalan ini? Pihak Dinaskah, Kapuskah ataukah siapa? Yang jelas, ini menyangkut hak seseorang yang harus diberikan, sebab terdapat kelangsungan hidup keluarganya yang tertanam dalam haknya (gajinya) itu. (Jabar)