Mobar L300 Pickup Dilarang Angkut Penumpang di Nisel

HEADLINE, TNI/POLRI704 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Satuan Polisi Lalu lintas (Satlantas)  Polres Nias Selatan melakukan sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada para sopir dan masyarakat di Halaman Kantor Sat Lantas Polres Nias Selatan, Jalan Soekarno Hatta, Teluk Dalam, Sabtu (29/7/2023).

Kasat Lantas Polres Nias Selatan bersama personil Sat Lantas, melaksanakan sosialisasi, dikmas dan himbauan tentang Kamseltibcar Lantas kepada pengemudi Mobar Mitsubitshi L300, yang dipergunakan untuk mengangkut penumpang (orang).

ads

Adapun arahan dan himbauannya, yakni :

1. Dilarang menaikan penumpang di atas cup kendaraan,

2. Melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK yang sah,

3. Mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas di wilayah hukum Polres Nias Selatan.

Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Nias Selatan (Kasat Lantas Polres Nisel) AKP Agus Enti Mansyah mengatakan, sosialisasi ini melibatkan personil Unit Kamsel dan Unit Patroli Satlantas Polres Nias Selatan. Sosialisasi ini bertujuan mengajak seluruh masyarakat untuk tertib serta meningkatkan etika berlalu lintas.

Dijelaskan Kasat, salah satu materi sosialisasi yakni, penggunaan mobil pickup. Ia menuturkan, menggunakan mobil angkutan barang untuk mengangkut orang ialah melanggar Undang-Undang lantaran mobil pickup atau mobil bak terbuka hanya digunakan untuk mengangkut barang dan tidak diperbolehkan untuk mengangkut orang.

“Saya imbau kepada masyarakat yang menggunakan mobil pickup atau mobil bak terbuka untuk tidak mengangkut penumpang,” tegas Kasat.

Dalam kegiatan tersebut Agus mengajak seluruh pengemudi Mobar  L3000 untuk memahami pentingnya mematuhi perintah lalu lintas untuk menciptakan Kamseltibcar Lantas sesuai UU No 22 Tahun 2009.

Sosialisasi ini, lanjutnya, akan terus dilakukan agar masyarakat dapat memahami pentingnya tertib berlalu lintas, serta disiplin dalam penerapannya di jalan sehingga tidak terjadi kecelakaan lalu lintas yang lebih fatal. (Humas Polres Nias Selatan/Red)