Motif Provokasi Kelompok Twedy Terhadap Kader GMNI Ambon

Daerah204 Dilihat

 

SBB, LiniPost – Desas-desus pembahasan Surat Keputusan (SK) Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang jatuh ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pimpinan Arjuna Putra Aldino dan M. Ageng Dendy Setiawan pada hari ini cukup santer di media sosial. Demikian kata Kader GMNI Ambon Saman Amirudin Patty melalui rilisnya kepada LiniPost, Minggu (27/9/2020).

Menurutnya, Beberapa Akun pendukung Arjuna – Dendy memberikan postingan selamat kepada pimpinan DPP-nya yang berhasil meraih kemenangan dengan lahirnya sebuah keputusan yang rasional dan objektif dari kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selang beberapa saat kemudian lahirlah postingan beberapa akun media sosial dari Pendukung Imanuel-Sujahri dengan statmen-statmen yang Irasional dan provokatif, bahwa mereka mengancam akan melakukan pemboikotan terhadap Kantor DPP PA GMNI sebagai bentuk Protes kepada Alumni yang menurut mereka PA GMNI yang di Pimpin Wakil Ketua MPR-RI Ahmad Basarah telah memecah-belah GMNI.

ads

Dramatisasi yang di lakukan teman-teman pendukung Imanuel-Sujahri ini adalah bentuk provokasi picik dan licik untuk mengganjal kemenangan yang diraih oleh DPP GMNI pimpinan o
Arjuna Putra Aldino dan M. Ageng Dendy Setiawan secara Sah dan memiliki putusan yang Inkracht Van Gewijde.

Provokasi liar yang di lakukan dengan memberitakan bahwa proses Kongres di Ambon yang di selenggarakan di Amaris hotel, itu inkonstitusional serta ada praktek-praktek Money Politik, padahal faktanya tidak begitu kebenarannya.

Upaya manuver yang di lakukan oleh kelompok-kelompok besutan Twedy ini di lakukan dengan tujuan untuk menekan pihak PA GMNI agar kemudian membatalkan keputusan Menteri Hukum dan Ham yang memberikan Surat Keputusan (SK) Kepada DPP GMNI terpilih secara sah dan konstitusional pada proses kongres di Kota Ambon tahun 2019 lalu, dengan berdalil bahwa DPP PA GMNI telah mengintervensi internal GMNI.

Padahal, SK yang di keluarkan Oleh Menkumham kepada DPP GMNI Versi Hasil Kongres Hotel Amaris Ambon sudah melewati berbagai macam tahapan proses yang objektif dan rasional. Oleh sebab itu, wacana tindakan Pemboikotan yang akan di lakukan sebagai bentuk Protes kepada kantor DPP PA GMNI itu merupakan tindakan yang tidak proporsional serta salah tempat dan salah waktu.

Alasannya, yang mengeluarkan SK itu adalah pihak Menkumham bukan PA DPP PA GMNI. “Bagaimana mungkin yang mengeluarkan SK itu Menkumham, trus DPP PA GMNI yang mau di Boikot? Seharusnya tindakan yang harus di lakukan oleh pihak Twedy adalah dengan menyiapkan materi dan mengajukan Gugatan ke PTUN jika merasa tidak puas terhadap SK yang di keluarkan oleh Menkumham, bukan membangun provokasi yang tidak beradab dengan tujuan untuk membangun konfrontasi sehingga terjadi resistensi di tubuh GMNI,” kata Patty.

Kemudian, Sikap yang di tunjukkan DPP GMNI Hasil Kongres Gedung Kristianic Center Ambon ini sangat-sangat tidak memberikan contoh sebagai Kader Pemikir-Pemikir Pejuang. Sebab, tindakan yang dilakukan dengan menyebarkan isu-isu Hoax dan menyerang Personalitas Alumni dan Pihak DPP GMNI yang di Pimpin Arjuna-Dendy yang merupakan DPP yang Sah adalah hal yang sudah di luar batas-batas etika sebagai kader Marhaenis.

Sebagai mantan Ketua Presidium GMNI dua Periode, saudara Twedy harusnya menunjukkan sikap yang sebagai seorang Pemimpin yang baik.
“Jangan menggunakan Pengaruh di GMNI sebagai cara instrumen untuk menggalang dukungan dari kader-kader untuk melakukan Provokasi sehingga konfrontasi dan perpecahan terjadi dimana-mana,” pintanya. (Jabar/Saman Amirudin Patty)