Mulai 1 April Pelanggar Kecepatan dan Muatan di Jalan Tol Ditilang

HEADLINE, Nasional883 Dilihat

Jakarta, LiniPost – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) segera memberlakukan penindakan terhadap pelanggaran batas kecepatan serta pelanggaran Over Dimensi dan Over Load (ODOL) di Jalan Tol mulai 1 April 2022.

Hal itu dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombespol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (29/3/2022).

“Untuk pelanggaran batas kecepatan saat ini kita laksanakan sosialisasi. Mulai 1 Maret hingga 31 Maret. Pada 1 April depan dilakukan penindakan secara full,” ujar Kombes Sambodo, dalam keterangan persnya.

Menurutnya, selama sosialisasi surat konfirmasi pelanggaran dikirim ke alamat pelanggar masing-masing.

“Masih dalam tulisan sosialisasi ETLE. Artinya masih bersifat pemberitahuan atau teguran. Namun, pada 1 April 2022 nanti maka tulisan sosialisai itu hilang. Pelanggar wajib melaksanakan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku,” tegas Dirlantas.

Perlu diketahui, pelanggar yang tidak melakukan pembayaran denda, maka akan diblokir terhadap kendaraan tersebut. Lima lokasi CCTV speedcam di jalan tol wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Untuk pelanggaran batas kecepatan akan berlaku di lima ruas jalan tol. Kelima lokasi itu, Tol Jakarta-Cikampek, ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ, ruas Tol Sudiajmo yang ke arah bandara, kemudian ruas jalan Tol Dalam Kota, kemudian ruas jalan Tol Kunciran-Cingkareng,” terangnya.

Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan, saat ini ada di Tol JOR dan Tol Jakarta-Tangerang. Kemudian untuk pelanggaran terhadap batas kecepatan untuk sementara ini yang pohaknya tindak pelanggaran batas kecepatan maksimal, artinya di atas 100 km/jam sesuai dengan rambu yang tertera di jalan tol.

“Di rambu jalan tol itu, ada batas kecepatan minimal 60km/per jam dan batas kecepatan maksimal 100km/jam. Sementara, yang akan ditindak dengan menggunakan kamera ETLE ini adalah batas kecepatan di atas batas kecepatan 100km/jam,” sebutnya.

Ketentuan pidana pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran ODOL, yaitu melanggar dengan Pasal 287 (5) UU LLAJR dengan ancaman kuruman dua bulan dan denda Rp500 ribu. Sedangkan pelanggaran muatan khusus kendaraan muatan barang over load kita tindak dengan Pasal 307 UUD LLAJR ancaman sama hukuman kurung dua bulan dan denda Rp500 rupiah. (Hartono)