Jakarta, LiniPost – Dalam konferensi pers, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebutkan, penangkapan Munarman dilakukan karena diduga terkait dengan tiga peristiwa baiat yang terjadi sebelumnya.
“Jadi penangkapan terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan, jadi ada tiga hal tersebut,” kata Ramadhan pada wartawan, Selasa (27/4/2021) malam.
Dikatakan Kabag Penum Polri, setelah menangkap pengacara HRS Munarman di Perumahan Modern Hills, Cinangka–Pamulang, Tangerang Selatan Selasa (27/04) jam 15:30 WIB, Densus 88 melakukan penggeledahan 2 tempat.
Selain kediaman Munarman, Densus 88 juga menggeledah bekas kantor FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.
Ramadhan mengungkapkan, dalam penggeledahan, ditemukan beberapa dokumen organisasi yang telah dilarang, cairan dalam botol yang identik dengan bahan bom yang ditemukan di condet, yang masih dalam pengembangan lebih lanjut.
Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu ditangkap di rumahnya Selasa (27/04/2021) sekira jam 15:30 WIB oleh Tim Densus 88/AT Polri di Perumahan Modern Hills, Cinangka-Pamulang, Tangerang Selatan.
Ia dituduh menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.(Hartono)