Medan, LiniPost – Personil Polsek Delitua mengamankan seorang pria berinisial BS (19) warga jalan Jamin Ginting Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor atas kasus dugaan pencurian ponsel alias handphone.
Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap SH, melalui Kanit Reskrim, Iptu Maratua Manik SH MH, mengatakan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan laporan nomor LP/1064/K/IX/2020/SPKT/Sek Delta, tertanggal 27 September 2020.
“Dalam laporan itu, korban bernama Herman Jack Karo Sekali (46) warga jalan Lada IV P Simalingkar Desa Perumnas Simalingkar Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deli Serdang, menyebut kalau ponsel miliknya dicuri oleh pelaku,” Jelas Zulkifli, Senin (28/9/2020).
Diungkapkannya, pelaku nekat melakukan aksi pencurian berupa ponsel milik korban yang sedang di cas dilantai rumah pada, Minggu (27/9/2020) kemarin. Saat melakukan aksinya lanjut Maratua, pelaku masuk melalui pintu belakang rumah korban yang terbuka.
“Namun, aksi pelaku diketahui oleh istri korban dan spontan diteriaki maling. Teriakan istri korban mengundang kerumunan warga dan kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sudah melarikan diri,” Ungkapnya.
Korban bersama warga lainnya berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi dalam semak-semak belakang rumah warga, dan selanjutnya diamankan ke Pos Polisi Simalingkar.
Pihak Polsek Delitua yang mendapat laporan dari Kapos Simalingkar, Aiptu Aguslant Samosir, langsung menuju kelokasi untuk melakukan olah TKP dan memboyong pelaku ke Mapolsek Delitua.
“Tersangka berikut barang bukti berupa 1 buah kotak ponsel merk Oppo A5S milik korban, selanjutnya diamankan ke Mako untuk dilakukan pemeriksaan lebihlanjut,” Sebutnya. (Syaifuddin Lbs)