Tanah Karo, LiniPost – Seorang pria yang sehari hari bekerja sebagai petani beralamat di Desa Sumber Mufakat Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo yang berinisial AH (35) nekat menanam (budidaya) ganja di Perladangan Cekdam Desa Sumber Mufakat.
Akibat perbuatannya itu, pelaku diciduk oleh Satres Narkoba Polres Tanah Karo di sebuah gubuk Perladangan Cekdam di Desanya pada Rabu, (24/6/2020) sekitar pukul 07.00 WIB.
“Pada saat penangkapan AH (35), personil Satres Narkoba Polres Tanah Karo melakukan penggeledahan dan menemukan 2 paket/am plastik bening berisi narkotika jenis ganja kering meliputi ranting, daun dan biji dengan berat keseluruhan seberat bruto 2,64 gram dan sebuah HP merk mito di dalam kantong celana yang dikenakan tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan, SH kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Rabu, (24/6/2020).
Selain itu, Personil juga melakukan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan dan menemukan 9 batang pohon ganja ketinggian 30 cm s/d 100 cm di sebuah ladang di dekat gubuk tempat terjadinya penangkapan tersangka. “Saat tersangka diinterogasi, mengakui menanam ganja tersebut,” imbuh Ras Tarigan.
Pihaknya kemudian membawa tersangka serta barang bukti ke Kantor Satres Narkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Teguh Andika)