Nias Selatan, LiniPost – Diduga tiga orang oknum LSM yang mengaku sebagai pegawai komisi pemberantasan korupsi (KPK) RI dan melakukan pemerasan terhadap targetnya yakni kepala sekolah dan kepala desa. Ketiganya berinisial AA (61), ST (39) dan AD (60).
Ketiga pelaku tersebut diamankan Polres Nias Selatan pada hari Selasa, (2/3/2021), dimana saat itu ketiganya melakukan pelaporan di Reskrim dengan aduan ada bebarapa warga yang menghalang-halangi tugas jurnalistik saat melakukan peliputan. Hal itu disampaikan Kapolres Nias Selatan, AKBP Arke Furman Ambat, saat menggelar konferensi pers dihalaman Mapolres Nias Selatan, Sabtu, (06/03/2021).

“Jadi sesaat setelah melakukan aksinya di salah satu Kecamatan kemudian mendapat penolakan. Kemudian datang ke Polres untuk membuat laporan terkait penghalangi kegitan jurnalistik. Kemudian petugas (penyidik) Polres Nias Selatan mempunyai data dari media sosial atas tindakan ketiga oknum yang meresahkan masyarakat yang diakibatkan ketiga oknum yang mengaku sebagai anggota KPK yang melakukan pemeriksaan di beberapa tempat. Dari hasil itu kita dari Polres Nias Selatan langsung mengamankan ketiga orang tersebut dan melakukan pengembangan dan ternyata sudah banyak melakukan pemerasan dan penipuan tersebut”, ungkap Arke Furman Ambat.
Ambat, menjelaskan modus yang dilakukan oleh ketiga tersangka dalam melakukan aksinya dengan mendatangi korban dan mengaku sebagai pegawai KPK. Selain sebagai pegawai KPK, mereka juga mengaku sebagai wartawan dan LSM LP2KN (Lembaga Pemantau Penggunaan Keuangan Negara) terhadap korbannya.
“Mereka mendatangi (target) dan melaksanakan audit ditempat yang mereka datangi seperti kepada kepala desa dan kepala sekolah. Mengintimidasi kemudian meminta sejumlah uang”, jelasnya.
Tak tanggung-tanggung, pelaku meminta uang kepada korban dengan berbagai variasi mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 6 juta.
Tersangkaa AA adalah merupakan warga Padang Sidempuan, SIT merupakan warga Madina dan AD adalah merupakan warga Nias Selatan. Ketiga tersangka melakukan aksinya sejak tahun 2020 hingga tahun 2021.
“Sudah ada 7 orang yang kita periksa sebagai korban dari ketiga tersangka yang sudah kita amankan”, ujar Ambat.
Dari tangan para tersangka diamankan sejumlah uang tunai sebesar Rp 4.350.000 merupakan hasil dari pemerasan, sejumlah KTA LSM dan 1 unit mobil untuk kendaraan tersangka.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 368 ayat (1) subs pasal 369 ayat (1) tentang pemerasan junto pasal 378, Pasal 64 KUHPidana tentang penipuan dan kegiatan yang berkelanjutan atau berulang-ulang dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kapolres Ambat, mengharapakan kepada korban-korban lainnya atas kejahatan yang dilakukan ketiga tersangka untuk memberikan keterangan kepada Polres Nias Selatan untuk pengembangan kasus tersebut. (Red)