Oknum Kades Hilimaenamolo Diserahkan ke Kejari Nisel dan Langsung Ditahan

Nias Selatan, LiniPost – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan telah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Nias Selatan terkait perkara dugaan pengancaman a.n tersangka AD.

Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan melalui Kasi Intel Satria D. Putra Zebua, SH, ketika dikonfirmasi oleh Media LiniPost.com di Ruang Kerjanya, Jalan Diponegoro Nomor 97, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Selasa (18/1/2022).

Kasi Intel menerangkan, tersangka AD telah diserahkan oleh penyidik Polres Nias Selatan ke Kejari Nias Selatan dan selanjutnya status tersangka AD beralih dari penyidik ke penuntut umum.

“Hari ini telah kita terima tersangka AD dari penyidik Polres Nias Selatan dan sekarang sudah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Pak Kajari Nias Selatan dengan Nomor: Print – 34/L:2.30/Eoh:/01/2022 tanggal 18 Januari 2022,” katanya.

Tersangka, lanjutnya, telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 18 Januari 2022, untuk kemudian berkas perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Atas perbuatannya, tersangka AD yang juga berprofesi sebagai Kepala Desa (Kades) di salah satu desa yang ada di Kecamatan Luahagundre Maniamolo, diancam hukuman paling lama 1 (satu) Tahun sesuai Pasal 335 KUHPidana,” paparnya.

Diketahui, tersangka AD telah dilaporkan oleh ED tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 335 ayat (1) dari KUHPidana, pada Selasa Tanggal 26 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Hilimaenamolo, Hilimaenamolo, Luahagundre Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/298/X/2021/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara Tanggal 27 Oktober 2021. (Aris Zalukhu)