Oknum Kades Hilimaenamolo Ditahan, Ini Pesan Kajari Nisel

Daerah, HEADLINE410 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Usai memberikan keterangan resmi terkait penahanan tersangka AD warga Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan terkait perkara dugaan pengancaman, Kepala Kejaksaan (Kajari) Nias Selatan melalui Kasi Intel Satria D. Putra Zebua, SH, menyampaikan beberapa pesan bagi semua pihak.

Pesan ini disampaikannya ketika tersangka AD yang juga berprofesi sebagai Kepala Desa (Kades) Hilimaenamolo Kecamatan Luahagundre Maniamolo, telah diserahkan oleh pihak penyidik Polres Nias Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada Selasa (18/1/2022).

ads

“Jabatan, kekuasaan ataupun wewenang jangan dijadikan sebagai senjata untuk menundukkan seseorang yang berseberangan dengan kita,” ucapnya.

Dia mengatakan, hal wajar ketika ada seseorang atau sekelompok orang yang berbeda pendapat akan tetapi jangan dijadikan itu sebagai alasan untuk menindas karena setiap tindakan itu pasti ada efek dan sanksinya.

“Seperti tersangka AD ini mungkin tadinya menganggap sepele hal ini, namun ketika ini semuanya bergulir bisa saja baru dia (AD-red) berpikir,” terangnya.

Khusus untuk kepala desa, ia berpesan agar membangun dan membina hubungan yang harmonis antar sesama warga karena kalau tidak ada dukungan dari masyarakat, seseorang itu tidak akan bisa menduduki jabatannya sebagai Kades ataupun jabatan penting lainnya.

Seperti diketahui, tersangka AD telah ditahan Kejari Nisel dan telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 18 Januari 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kajari Nias Selatan dengan Nomor: Print – 34/L:2.30/Eoh:/01/2022 tanggal 18 Januari tahun 2022 perkara dugaan pengancaman dan diancam hukuman paling lama 1 (satu) Tahun sesuai Pasal 335 KUHPidana. (Aris Zalukhu)