Oknum Kades Hilimaenamolo Ditahan, Warga Apresiasi Kinerja Polres Nisel

Nias Selatan, LiniPost – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polisi Resort (Polres) Nias Selatan akhirnya menahan oknum Kepala Desa (Kades) Hilimaenamolo berinisial AD (36), warga Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap Epifanus Dakhi warga desa yang sama.

AD ditahan usai menjalani pemeriksaan dengan status tersangka dan terancam hukuman 1 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Nias Selatan Iptu Freddy Siagian, SH saat dikonfirmasi LiniPost.com melalui selulernya, Jum’at (10/12/2021), membenarkan penahanan AD.

“AD sudah ditahan dan sekarang dalam tahanan dan dijerat dengan pasal pengancaman,” jawab Freddy.

Ia menuturkan, oknum Kades Hilimaenamolo diancam hukuman paling lama 1 (satu) tahun sesuai Pasal 335 dan berkas perkaranya akan dilimpahkan secepatnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan.

Terpisah, Epifanus Dakhi (33) yang juga sebagi Ketua BPD Hilimaenamolo ketika dikonfirmasi, mengucapkan terima kasih banyak kepada Polres Nias Selatan yang telah memberikan pelayanan dengan respon yang cepat, akuntabel dan transparan dalam melayani.

“Terima kasih banyak kepada Bapak Kapolres, Kasat Reskrim dan jajarannya yang telah memberikan pelayanan dengan respon yang cepat, akuntabel dan transparan dalam melayani. Semoga hal ini terus dilakukan untuk masyarakat Nias Selatan,” ucapnya.

Senada juga disampaikan Religus Dakhi (42) warga Desa Hilimaenamolo atas atensi dan kinerja Polres Nias Selatan dalam mengayomi dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum di wilayah Nias Selatan.

“Saya sangat apresiasi kinerja Polres Nias Selatan dan terima kasih atas penegakkan hukum yang adil dan tidak pandang bulu, semoga hal ini juga menjadi pedoman kepada semuanya tanpa terkecuali,” katanya.

Diketahui, Epifanus Dakhi telah melaporkan tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 335 ayat (1) dari KUHPidana, pada Hari Selasa Tanggal 26 Oktober 2021, sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Hilimaenamolo, Hilimaenamolo, Luahagundre Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.

Sebagai terlapor adalah AD, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/298/X/2021/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 27 Oktober 2021. (Aris Zalukhu)