Oknum Kades Silima Banua Nisut Diberhentikan Sementara

Daerah, HEADLINE388 Dilihat

Nias Utara, LiniPost – Akibat tidak melaksanakan kewajiban serta tidak menghiraukan teguran tertulis untuk yang ke 3 (tiga) kalinya dari Bupati, Oknum Kepala Desa (Kades) Silima Banua Kecamatan Tuhemberua Kabupaten Nias Utara (Nisut) YG, akhirnya diberhentikan dari jabatannya.

Hal itu diketahui saat LiniPost.com melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Kabupaten Nisut Aferianus Telaumbanua terkait itu, Jumat (16/7/2021).

“Kades Silima Banua telah diberhentikan sementara dari jabatan Kades Silima Banua Kecamatan Tuhemberua, terhitung sejak dikeluarkan surat pemberhentian sementara oleh Pak Bupati,” ujarnya.

“Benar, YG sudah diberhentikan sementara dari jabatan Kades Silima Banua, sesuai hasil koordinasi pihaknya kepada Dinas PMD Kabupaten Nisut, sebagaimana Surat Keputusan (SK) Bupati Nias Utara Nomor: 141.1/186/K/Tahun 2021 Tentang Pemberhentian Yafeti Gea sebagai Kades Silima Banua, tertanggal 7 Juli 2021,” sambung Aferianus.

Diketahui sebelumnya, BPD Silima Banua telah menyurati Bupati Nisut untuk meminta agar Kades Silima Banua diberhentikan dari jabatannya, karena belum melaksanakan kewajibannya sebagaimana telah diatur dalam aturan Perundang-undangan. Diantaranya, sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 belum menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) dan beberapa kewajiban lainnya. Hal itu juga sudah diberitakan sebelumnya LiniPost.com.

LiniPost.com juga sebelumnya telah memberitakan tentang oknum Kades Silima Banua telah beberapa kali dilakukan Pembinaan baik dari pemerintah Kecamatan Tuhemberua maupun Pemerintah Kabupaten Nisut hingga digelar rapat klarifikasi di Kantor Camat Tuhemberua pada tanggal 3 Juni 2021 yang dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan, Dinas PMD, Inspektorat, Camat Tuhemberua, Kades Silima Banua, BPD dan Tokoh masyarakat Desa Silima Banua, oknum Kades an. Yafeti Gea berjanji akan segera melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam aturan Perundang-undangan.

Berhubung karena YG masih belum melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah berkali-kali dijanjikan, Bupati Amizaro Waruwu kemudian, mengeluarkan teguran tertulis pada tanggal 18 Juni 2021 (teguran ke 3). Namun, lagi-lagi oknum Kades Silima Banua tetap juga tidak menghiraukan dan belum melaksanakan sebagaimana bunyi teguran tertulis dimaksud, hingga akhirnya oknum YG diberhentikan dari jabatannya.

Menanggapi SK Pemberhentian sementara oknum Kades Silima Banua tersebut, Wakil Ketua BPD Silima Banua, Asa’eli Gea, mengapresiasi tindakan yang dilakukan Bupati Nisut, meskipun hanya pemberhentian sementara.

“Hanya saja, dalam SK Pemberhentian tersebut, ada beberapa kewajiban oknum Kades yang tidak disinggung /dituangkan dalam SK dimaksud,” katanya kepada LiniPost.com, Jumat, (16/7/2021) di Lotu.

Kewajiban dimaksud, kata dia, diantaranya, Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes TA 2020 yang hingga saat ini belum diberikan kepada pihaknya. Dan beberapa alasan lainnya yang merupakan dasar BPD bersama tokoh masyarakat mengusulkan pemberhentian oknum Kades.

BPD Silima Banua juga berharap untuk seterusnya oknum Kades Silima Banua, diberhentikan tetap karena banyak kewajibannya belum dilaksanakan, bahkan sudah bertajuk-tahun.

“Juga kepada oknum YG sudah terpenuhi beberapa teguran lisan dan tulisan yang disampaikan oleh Camat dan juga terakhir Bupati Nisut, serta telah memenuhi tahapan dan syarat untuk diberhentikan tetap,” tutupnya.

Kades Silima Banua YG saat dikonfirmasi LiniPost.com terkait pemberhentiannya itu, melalui sambungan telepon seluler ke nomor 08226899xxxx, sambungan telpon tersambung, namun tidak direspon atau tidak dijawab. Lalu, dicoba dikonfirmasi melalui pesan SMS, juga tak ada balasan hingga berita ini ditulis.   (Man Lahagu)