Nias Selatan, LiniPost – Oknum Kepala Desa (Kades) Hilizalootano Larono, Kecamatan Mazino, Kabupaten Nias Selatan Berinisial YZ dikabarkan ditahan oleh Tim Penyidik Polres Nias Selatan pada Senin (7/11/2022) malam terkait dugaan peristiwa Pidana UU Nomor 1 tahun 1946, tentang KUHP Pasal 333, sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/201/2022/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 4 Juni 2022.
Informasi yang dihimpun sementara, Selasa (8/11/22), menyebut hingga Senin (7/11/22) malam oknum YZ masih diperiksa oleh tim penyidik bahkan hingga Selasa (8/11/2022), siang YZ masih berada di Mako Polres Nias Selatan.
Di samping itu, pantauan LiniPost.com pada Senin (7/11/2022) malam, puluhan warga Desa tersebut mendatangai Mapolres Nisel untuk meminta agar oknum Kades YZ dikeluarkan dari tahanan karena penahanan Kades tersebut tidak adil. “Keluarkan Kepala Desa kami,” teriak warga.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard H Nainggolan saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut, lewat pesan WhatsApp, Selasa (8/11/222) menjawab, masih status sidik.
Ditanya apa benar oknum YZ sudah ditahan, ia mengarahkan untuk berkoordinasi ke Kasi Humas Polres Nisel. “Koordinasi ke Kasi Humas,” jawabnya.
Sementara dari data yang diperoleh Media LiniPost.com, YZ sudah ditetapkan tersangka sesuai dengan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Polres Nisel yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim AKP Fredy Siagian atas nama Kapolres yang ditujukan kepada Kajari Nisel, tertanggal 5 November, 2022.
Dalam poin ke-2 surat itu disebutkan, sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini kami memberitahukan kepada KA bahwa status terlapor ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup diduga telah melakukan tindak pidana “barang siapa dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 333 KHUPidana.
Terpisah, diberitakan sebelumnya, Oknum Kepala Desa (Kades) Hilizalootano Larono, Kecamatan Mazino, Kabupaten Nias Selatan berinisial YZ, dipolisikan oleh YH terkait dugaan peristiwa Pidana UU Nomor 1 tahun 1946, tentang KUHP Pasal 333, sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/201/2022/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 4 Juni 2022.
Pelapor saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (15/7/2022), menceritakan kronologis laporannya tersebut. Ia menuturkan, laporan tersebut buntut atas tindakan YZ yang diduga telah memasukan anaknya HB dan temannya anaknya SL diduga di dalam kerangkeng/kandang besi. “Saya melaporkan YZ karena memasukan anakku diduga di dalam kandang,” ujarnya.
Saat ditanya tentang alasan anaknya dimasukan ke dalam kerangkeng, Ibu dari SL tersebut menyampaikan, sebelumnya anak dia itu dilaporkan salah seorang warga desa Hilizalootano Larono atas dugaan kasus pencurian buah pinang (bokao dalam bahasa Nias-red), kemudian anaknya dipanggil oleh kepala desa dan kemudian memasukkan mereka ke dalam kerangkeng/kandang.
“Pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022, ada warga melapor ke bapak kepala desa kalau anak saya bersama seorang temannya diduga telah mencuri buah pinang, kemudian anak saya, temannya diduga dimasukan di dalam kandang besi yang ada di belakang rumah milik kepala desa,” tuturnya.
Sementara, Kades Hilizalootano Larono, YZ saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp, Kamis (15/7/2022) terkait laporan salah seorang warganya tersebut mengatakan, ia menghargai proses hukum dan akan memberikan keterangan atas tuduhan yang disangkakan kepadanya.
“Saya akan hadiri dan akan memberikan keterangan terkait laporan itu, kita hargai proses hukumnya,” ujar dia.
“Ada 2 (dua) orang beberapa kali mencuri di rumah warga, kemudian warga mengantarkan pelaku termasuk korban. Jadi, karena sudah di rumah ku, saya panggil lah orang tua mereka biar diselesaikan dengan baik,” sambung dia.
YZ menyebut, orang tua pelaku sudah lepas tangan karena tidak sanggup lagi menangani anak-anaknya itu. “Jadi orangtuanya berkata terserah mau dibagaimanakan lagi, kami tidak sanggup tangani anak-anak itu,” kata YZ.
Ia menyampaikan, orang tua/ayah dari kedua pelaku tersebut tidak hadir saat ia panggil, kemudian ia mengambil jalur hukum untuk penuntasan masalah tersebut.
“Jadi orang tua laki-laki mereka tidak ikut, jadi kita ambil jalur hukum. Kemudian, sekitar jam 10 saya nelpon polisi,” ungkapnya.
Ia juga membantah tuduhan bahwa kedua pelaku dimasukan di dalam kandang.
“Kebetulan malam sebelumnya ada acara dan saya mau istirahat, lalu saya menyampaikan kepada ibu para pelaku, apa bisa mereka jaga sementara, karena saya mau istirahat. Mereka menjawab, kami tidak bertanggungjawab atas itu. Lalu saya menyampaikan bagaimana kalau mereka lari, sambil kita telpon polisi, lalu bagaimana ini? dan orangtua mereka sendiri yang menyampaikan, ya sudah kunci lah mereka di situ untuk sementara. Tak lama kemudian, sekitar setengah jam atau satu jam, polisi tiba,” tuturnya.
“Jadi kalau dibilang saya menyekap orang, tidak di situ orangtuanya dan di situ tidak ada orang saya culik. Ini kan orangtuanya di situ, penyekapan itu atas perintah orangtuanya. Kalau saya dianggap melakukan penyekapan, itu terlalu jauh itu, bisa nya saya pertanggungjawabkan itu di depan hukum,” ungkapnya.(Aman/Sodialman)