Oknum Ketua DPRD Asahan Dinilai Arogan

Daerah1256 Dilihat

Asahan, LiniPost – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Asahan terkait laporan pengaduan pekerja dan organisasi di Perusahaan PT.BSP Tbk Kisaran yang diadakan pada hari Selasa (16/6/2020) pukul 09.00 Wib, bertempat di ruang rapat Madani DPRD setempat diduga bermuatan politis dan meninggalkan kesan yang tak baik.

Pasalnya, salah satu peserta undangan dalam RDP tersebut adalah Ketua PUK F-SPPP-SPSI PT.BSP, Tbk Kisaran yaitu Musa Siregar dimana saat memasuki ruangan rapat dihadang oleh oknum Ketua DPRD Asahan berinisial BH dengan mengatakan, ” Pak Musa, keluar…Satpol PP…usir…, kalau nggak, ku pindahkan kalian…, sambil mengacungkan telunjuknya kepada Musa Siregar.

Informasi di himpun awak LiniPost Sabtu, (20/6/2020), menyebutkan bahwa RDP tersebut digelar dikarenakan mosi tak percaya terhadap kepemimpinan Musa Siregar, Namun dalam keterangannya kepada awak media, bahwa sampai hari ini dia (Musa Siregar) masih sebagai Ketua yang sah, sesuai dengan Rapat Khusus Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (PD FSPPP-SPSI) Sumatera Utara pada tanggal 29 Mei 2020 yang dihadiri oleh perwakilan managemen PT.BSP, Tbk Kisaran.

Hasil keputusan rapat khusus tersebut diantaranya, memperpanjang masa kerja Musa Siregar dan Junaidi MS yang diterbitkan managemen PT.BSP, Tbk Kisaran, Hal itu tetap dihargai oleh PD.FSPPP-SPSI Sumatera Utara seiring Musa Siregar sebagai Ketua PUK serta pengurus lainnya yang sah berdasarkan SK yang ditetapkan PC FSPPP-SPSI Kabupaten Asahan Nomor SK : 710/ORG/PC FSPPP-AS/II/2016 tanggal 29 Februari 2016 karena masih ada hubungan kerja secara fisik maupun hubungan administrasi dengan perusahaan.

Selain itu, Musniklub yang dilaksanakan oleh PC FSPPP-SPSI Kabupaten Asahan pada tanggal 17 Mei 2020 untuk memilih dan menetapkan kepengurusan PUK SP.PP-SPSI PT.BSP,Tbk Kisaran dinyatakan tidak sah dikarenakan telah melanggar AD-ART SPPP-SPSI. Surat Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Pengurus Daerah tanggal 29 Mei 2020 dan ditandatangani oleh Plt.Ketua H.Ismail Tambunan.

Ketika awak media meminta pendapat praktisi hukum dari Pelita Konstitusi Medan, Dongan Nauli Siregar,SH mengatakan bahwa seharusnya dalam RDP tersebut Ketua DPRD Asahan tidak mencampuri urusan Serikat Pekerja sebelum Ketua Komisi D dan Ketua Komisi B yang menangani persoalan ini melaporkan kepada Ketua DPRD dalam sidang paripurna.

“Jadi untuk apa dibentuk Komisi D dan B kalau harus Ketua DPRD yang langsung tangani, aneh,” tegas Dongan. Lanjut Dongan lagi, bahwa UU Nomor 21 Tahun 2020 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada pasal 9 telah dinyatakan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dibentuk atas kehendak bebas pekerja/buruh tanpa tekanan atau campur tangan pengusaha, pemerintah, partai politik dan pihak manapun.

Ketika awak LiniPost melakukan konfirmasi langsung ke kantor Disnaker Kabupaten Asahan pada Jumat (19/6/2020), Kadisnaker Budi Ansyari yang diwakili Kabid Hubungan Industrial Hermansyah mengatakan bahwa yang menjadi catatan Disnaker adalah PUK yang ada. “Jadi yang namanya Referensi dari PD maupun PC tidak berlaku atau tidak menjadi urusan Disnaker.

Kemudian ketika ditanya mengenai surat Pembatalan/Pencabutan surat yang disampaikan Ketua PUK PT.BSP kepada Kepala Disnaker Asahan yang sampai hari ini belum mendapat kejelasan, Hermansyah berkilah, dengan mengatakan tidak ada pembatalan, yang ada pembubaran.

RDP tersebut diikuti dan dihadiri oleh Badan Kehormatan Dewan, Komisi B dan Komisi D DPRD Asahan, Disnaker Kabupaten Asahan, BPJS Kesehatan Kabupaten Asahan, BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan, Ketua PC-SPSI, Manager HRD PT.BSP Kisaran dan undangan lainnya.

Ketua DPRD Asahan BH saat dikonfirmasi terkait ini, lewat pesan WhatsApp, Sabtu, (20/6/2020) hingga berita ini dinaikan belum ada jawaban. (Tabah Pane/Syaifuddin)