Nias Selatan, LiniPost – Oknum mantan Kasi Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias Selatan, berinisial BS ditahan di sel tahanan Polres Nisel, Kamis (13/10/2022), terkait dugaan korupsi pengadaan tanah oleh Bumi Nisel Cerlang (BNC) pada BUMD Nisel TA.2014 di desa Hiliofonaluo, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan. BS ditahan selama 20 hari ke depan.
Kajari Nisel Rabani M Halawa didampingi Kasi BB Erwin M, Kasi Kasi Datun Yaatulo Hulu, Kacabjari Tello, Boby Virgo Siregar dalam keterangan pers, di Ruang Kerjanya, Kamis (13/10/2022) memaparkan, BS ditetapkan sebagai tersangka terkait pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pada BUMD Nisel oleh BNC pada TA.2014, yang merugikan negara sebesar Rp.6,8 miliar.
“Yang kita tahan hari ini adalah BS Kasi Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Nias Selatan tahun 2014. Jadi memang seharusnya kalau mereka ikuti prosedur tidak harus keluar sertifikat itu. Artinya apa? bahwa sertifikat yang dikeluarkan itu tidak memenuhi prosedur, banyak peraturan-peraturan yang dilanggar tentang Undang-Undang Pertanahan,” papar Rabani.
Ia menjelaskan, alasan mereka (tersangka-red) melewati tahapan-tahapan administrasi dan tahapan mekanismenya itu karena adanya kerja sama dengan MT.
“Ada sedikit pemberian uang sehingga dengan adanya pemberian uang, tahapan itu dilewati, dan dengan adanya itu ya diterbitkanlah, ditandantangani oleh Kepala Kantor. Kepala Kantornya belum kita periksa, mungkin akan kita periksa Minggu depan,” tuturnya.
Ia menyebut, setelah diterbitkan sertifikat itu, akhirnya tidak bisa juga dibalik nama untuk Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
“Jadi menurut BPKP kerugian negara sebesar Rp.6,8 miliar, ini yang tahun 2014 saja. Bagaimana nanti pengembangan-pengembangannya kami butuh waktu dua, tiga Minggu lagi untuk sama-sama dilimpahkan ke pengadilan. Kita sama-sama nanti cermati, siapapun yang dimintakan pertanggungjawaban pidananya pasti kita usut,” tegas Halawa.
Sementara untuk TA.2013 dan 2015, pihaknya masih melakukan komunikasi kepada BPK. “Karena itu merupakan temuan audit BPK, temuan audit BPK sebenarnya Rp.22 miliar. 2013, 2015 lebih parah sebenarnya kenapa? ya dibeli tanah gak ada dibuat sertifikatnya. Jadi gak tau bagaimana ke depannya apa bisa dibalik nama untuk nama pemerintah Kabupaten Nias Selatan. Itu yang kita gak tau, ini masih kita komunikasikan,” tukas dia.
Selain itu, pihaknya juga masih menelusuri asetnya entah kemana. “Seperti YD kabarnya entah kemana, kita tidak tau, jadi masih bergerak semua tim melacaknya,” ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal Jo..UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat 1, 1 KUHPidana. Artinya turut serta dengan ancaman hukuman 20 tahun dan minimal 4 tahun.
Sebelumnya, sudah dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini yakni berinisial YD dan MT. (Aman/Red)