Batam, LiniPost – Oknum penjaga lahan yang diduga tanah kavling di Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sanggulung, Kota Batam, Kepri mengancam dan mengintimidasi sejumlah wartawan yang hendak menginvestigasi lapangan, serta saat mau mempertanyakan surat-surat tanah dan sertifikat tanah kavling tersebut.
Pasalnya, menurut informasi dari warga, lahan itu diduga belum memiliki surat-surat.

Sikap arogansi oknum tersebut terjadi saat sejumlah wartawan dari beberapa media hendak melakukan investigasi di lokasi pada Selasa (17/1/2023), dimana oknum penjaga mengancam wartawan dengan mengutarakan kalimat akan mencari oknum wartawan kalau kembali lagi di lokasi itu.
“Saya akan cari kau kalau ke sini lagi,” ujar oknum penjaga lahan dengan nada arogan.
Terkait arogansi oknum itu, sangat bertentangan dengan UU Pers No.40 Tahun 1999, dimana orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (Pinter Lature)