Nias Selatan, LiniPost – Puluhan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di Sekitar Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menyampaikan sejumlah tuntutan terhadap Pemerintah Kabupaten Nias Selatan terkait maraknya pasar modern Alfamidi dan Indomaret yang beroperasi di Sekitar Kelurahan Pasar, Teluk Dalam.
Pertemuan dengan Pemkab Nisel di Aula Kantor Bupati, Jalan Arah Lagundri, Km.5, Fanayama, Selasa (28/3/3023), yang dihadiri Staf Ahli Bupati Setao Amazihono, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PMPTSP) Intan Sani Haria, Kadis Perindag Martin Ley dan puluhan para pelaku usaha itu berjalan alot.
Ketua APPSI Nisel Trikdsah Satya Adrevra menyampaikan beberapa permintaan kepada Pemerintah Daerah Nias Selatan.
Ia menuturkan, seluruh pedagang Usaha Kecil-Menengah keberatan terhadap hadirnya pasar modern yakni Alfamidi dan Indomaret yang marak beredar di Kabupaten Nias Selatan, khususnya di ruang lingkup Kelurahan Pasar Teluk Dalam, dimana diduga memonopoli perdagangan sehingga memberikan kerugian yang besar terhadap pelaku usaha kecil-menengah.
“Kerugian yang dimaksud, yaitu omset yang turun drastis sehingga tak mampu lagi membayar gaji karyawan. Jangankan gaji karyawan bahkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari begitu berat,” tandas Satya dalam pertemuan tersebut.
Di samping itu, meminta Pemkab Nisel mengevaluasi outlet-outlet pasar modren yakni Aflamidi dan Indomaret sesuai regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebab pada faktanya, kata dia, banyak yang diabaikan, sementara sudah tertuang secara jelas dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2021, Pasal 6 Huruf a dan b tentang jam operasional supermarket, hypermarket, Deparment store, dimana wajib buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 22.00 WIB, Hari Sabtu dan Minggu buka Pukul 10.00 WIB -23.00 waktu setempat, namun faktanya berbeda, demikian persoalan perbedaan harga.
“Maka dengan ini kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan untuk menutup operasional outlet-outlet pasar modern Alfamidi dan Indomaret,” tegasnya.
Usai pertemuan, Ketua APPSI kepada LiniPost.com menyampaikan, jika Pemkab Nisel tidak merespon secepatnya, maka mereka akan turun lebih banyak lagi.
“Kami menunggu secepatnya jawaban dari pemerintah daerah atas apa yang kami tuntut, dan jika seandainya tidak ada respon pemerintah setelah upaya-upaya persuasif yang kami lakukan maka mohon maaf kami akan turun lebih banyak lagi meminta kepada pemerintah daerah untuk bersikap terhadap apa yang kami tuntutkan,” tegas dia.
Pemkab Nisel diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setao Amazihono saat diwawancarai LiniPost.com usai pertemuan dengan para pelaku usaha mengatakan, tuntutan para pedagang Usaha Kecil-Menengah tidak serta merta menutup outlet-outlet pasar modern yang ada, karena ada regulasinya, namun bila ada pelanggaran yang dilakukan, pihaknya akan memberikan tindakan.
“Kita tidak bisa serta-merta menutup outlet-outlet pasar modern yang ada, sebab ada regulasinya, tidak semudah itu, akan tetapi bila-mana melanggar ketentuan yang ada maka kita akan memberikan tindakan, maka dengan itu kami harus mencari solusi yang solutif dengan membahas ini terlebih dahulu dan menindak lanjuti kepada pimpinan kami,” ujar Setao.
Saat ditanya langkah Pemkab Nisel usai mendengar tuntutan para pelaku usaha kecil-menengah, ia menjawab pihaknya membahasnya terlebih dahulu. “Kembali saya sampaikan bahwa kami harus membahasnya terlebih dahulu,” ujarnya.
Kadis PMPTSP Nisel menjawab LiniPost. com menuturkan, outlet-outlet pasar modern yang ada di Kabupaten Nias Selatan telah memiliki izin, dan yang mengeluarkan izin adalah langsung dari kementerian.
“Sebab sekarang persoalan izin sangat mudah bisa diakses langsung secara online, yakni melalui online single submission (OSS) secara tupoksi saya membidangi ada empat yaitu bidang perencanaan dan regulasi, bidang promosi, bidang pengawasan dan bidang perizinan, nah di bidang promosi kami mencoba memberikan kemudahan untuk pelaku usaha bahkan kami berharap banyak yang menginvest di Kabupaten Nias Selatan, akan tetapi kami juga harus akui bahwa belum ada Perda terkait dengan pembatasan,” ucapnya.
Diketahui, kehadiran puluhan pedagang usaha kecil-menengah tersebut bedasarkan undangan dari Bupati yang ditandatangani oleh Sekda Nisel, dimana pada Tanggal 9 Februari 2023, APPSI Nisel telah melayangkan surat keberatan kepada Bupati dan DPRD Nisel.
Sementara, pihak Managemen Alfamidi saat dikonfirmasi terkait ini melalui Korwil Nias Selatan, V. Simangunsong, lewat pesan WhatsApp, Selasa (28/3/2023) hingga Pukul 19.00 WIB, tidak direspon. Dihubungi langsung melalui sambungan WhatsApp berdering tapi tidak diangkat.
Kemudian Humas Indomaret Nias Selatan, Andi Lincese saat dihubungi melalui panggilan WhatsApp, berdering tapi tidak diangkat, begitu juga saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp hingga Pukul 19.00 WIB, tidak direspon.(Rizal/Aman)