SBB, LiniPost – Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Vietra Van Harling mengatakan, pengawasan protokol kesehatan terus dilakukan ditempat umum, maupun perorangan, dan sekaligus penindakan atau pemberian sanksi kepada pelanggar yang terdiri atas sanksi sosial dan denda.
“Sebanyak 358 warga SBB yang tidak taat protokol kesehatan Covid-19 saat keluar rumah untuk lakukan aktivitas, dan penindakan dilaksanakan selama 8 hari dibeberapa tempat yang menjadi sasaran operasi yustisi tim gabungan TNI/ Polri dan Satuan Pol PP,” Ungkap Van Harling kepada kepada Wartawan diruang kerjanya, Senin (26/10/2020).
Menurutnya, dari 358 warga SBB yang terjaring operasi yustisi, merupakan pengguna kendaraan roda empat dan dua.
“Untuk pengemudi kendaraan roda empat sebanyak 73 orang dan kendaraan roda dua 256 orang sedangkan pejalan kaki 29 orang, dengan jumlah total pelanggaran sebanyak 358 orang. Penindakan dan pengenaan sanksi bagi para pelanggar sesuai dengan Perbup Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 15 Tahun 2020,” ujarnya,
“Masih banyak warga yang lalai, tapi terus dieringati melalui operasi yustisi ini. Intinya kita tidak boleh kendor dalam melakukan pengawasan dan sampaikan pesan protokol kesehatan guna memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, Penindakan terus kita lakukan sampai masyarakat betul – betul taat protokol kesehatan Covid-19,” tambah Vietra.
Ia menuturkan, pihaknya juga terus melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap tempat usaha, Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan seluruh warga patuh dan disiplin.
“Kita ingin semua secara sukarela dapat menjalankan protokol kesehatan dan keselamatan dalam rangka memutus mata rantai dan menuntaskan COVID-19 di Kabupaten Seram Bagian Barat,” pungkasnya. (Jabar)