Ormas FKI-1 Nisel Resmi Laporkan Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan

Nias Selatan, LiniPost – Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Kabupaten Front Komunitas Indonesia Satu (Ormas DPK FKI-1) Nias Selatan, resmi melaporkan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan BOS Afirmasi TA.2021 di Dinas Pendidikan, Kabupaten Nias Selatan. Laporan tertulis diserahkan kepada Kejari Nias Selatan, pada Jumat, 25/3/2022).

Ketua DPK FKI-1 Nisel, Arisman Zalukhu didampingi Sekretaris, Suasana Harita dan Bendahara, Riswan Gowasa dalam keterangannya usai menyerahkan laporan secara tertulis memaparkan, pihaknya telah resmi melaporkan dugaan korupsi pengelolaan dana BOS TA.2021 di Dinas Pendidikan Nias Selatan.

“Kita hari ini, Jumat (25/3/2022), resmi telah melaporkan secara tertulis ke Kejari Nisel terkait dugaan korupsi pengelolaan dana BOS Reguler dan Afirmasi TA.2021 di Dinas Pendidikan,” ujar Aris.

Ia menuturkan, dari data yang diperoleh pihaknya sementara, besaran dana BOS Reguler dan BOS Afirmasi TA.2021 tingkat SD, SMP untuk Kabupaten Nias Selatan sekitar Rp.78 miliar lebih. “Dan perhitungan kita sementara, dugaan kerugian negara sekitar Rp.8,9 miliar,” ucapnya.

Sementara, Kajari Nias Selatan saat dikonfrimasi melalui Kasi Intel, Satria DP Zebua, SH terkait itu, Jumat (25/3/2022) sore, membenarkan laporan Ormas DPK FKI-1 Nisel itu.

“Setelah saya cek tadi di PTSP, memang betul ada dari FKI-1 datang ke kantor dalam hal memberikan laporan terkait adanya dugaan korupsi di salah satu OPD di Nias Selatan,” jawabnya.

“Ya kita akan menunggu petunjuk selanjutnya dari pimpinan sembari kita mempelajari lebih lanjut apa isi dari laporan tersebut,” sambung dia. (Red)