Nias Selatan, LiniPost – Tim gabungan Pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) UP 3 Nias Unit Pelayanan Terpadu (ULP) Teluk Dalam, mencabut salah satu meteran warga di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, Selasa (8/6/2021), tanpa diinformasikan lebih dulu.
Salah satu wakil pelanggan pemakai tenaga listrik, Hasudungan Rumapea kepada LiniPost.com pada saat kejadian di tempat kontrakannya, Selasa, (8/6/2021), menyampaikan, pemutusan aliran listrik di tempat kontrakannya, dikarenakan pembayaran tarif listrik terakhir hanya berkisar Rp 60 ribu (enam puluh ribu rupiah), sementara pembayaran sebelumnya, berkisar ratusan ribu. Menurut dia, ada dugaan kesalahan pemasangan kabel listrik dari tiang utama ke rumah yang ia kontrak.
“Selama saya ngontrak disini, aku yang membayar tarifnya. Memang untuk terakhir ini, pembayarannya hanya enam puluh ribu lebih saja, akan tetapi wajar saja karena beberapa bulan sebelumnya, saya tidak ada disini karena alasan urusan keluarga di Sibolga, ditambah Bapak yang ada di rumah ini tidak disini lagi,” ujar Rumapea.
Ketika ada pemeriksaan dari tim gabungan P2TL, sambungnya, ada kesalahan pemasangan kabel lagi dan langsung aliran listriknya diputus dan meterannya di eksekusi.
“Terkait kesalahan pemasangan kabel, hal itu kami tidak tahu-menahu, kan yang pasang orang PLN juga, apalagi meteran ini sebelumnya bukan di rumah ini, tetapi digabung bersama dengan meteran beberapa warga sekitaran sini,” ujarnya.
Sepengetahuan dia, pemindahan meteran pada saat itu, dilakukan oleh beberapa anak-anak PKL yang ada di PLN Telukdalam. “Saat itu bersama dengan petugas PLN,” imbuhnya.
Salah seorang tim P2TL, Randi M. Immanuel saat dikonfirmasi LiniPost.com di TKP, menyebut, meteran atas nama “OB” ada indikasi kesalahan pemasangan kabel dalam meteran.
“Kita menemukan ada pelanggaran dalam meteran itu,” tukasnya.
Ditanya soal jenis pelanggaran yang dilakukan pelanggan tersebut, Doni menjawab, “ya pelanggaran”, tanpa menjelaskan apa pelanggaran hingga meteran dicabut.
Dalam waktu bersamaan juga, salah seorang tim P2TL, Dedi F. Sembiring menyampaikan bahwa pihaknya sebagai tim eksekutor dan hanya melaksanakan tugas.
Kata dia, kegiatan itu sama dengan Operasi Zebra, ditemukan pada saat itu, langsung ditindak.
Ditanya masalah SOP Penindakan meteran pelanggan, Dedi F. Sembiring tidak bisa menjawab dan lebih memilih merujuk awak media di kantor PLN Cabang Teluk Dalam untuk konfirmasi masalah SOP Penertiban itu.
Salah seorang anak yang punya meteran (OB-re) atas nama Teori Bali saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsAppnya, Selasa (8/6/2021), mengatakan, ia tidak setuju atas tindakan tim P2TL itu, sebab sebagai pihak pelanggan tidak tahu dan tidak mengerti permasalahan hingga dicabut meteran tersebut.
“Jelasnya, tidak setuju karena kami pelanggan tidak tahu dan tidak mengerti permasalahannya, bahwa mengenai instalasi listrik, kami tidak tahu jikalau ada kesalahan pemasangan, karena kami juga tidak mengerti akan hal itu,” tukas Bali.
Ia mengungkapkan, segala sesuatunya tentang kelistrikan hanya pihak PLN dulu yang mengurusi atau melakukannya. “Kami sebagai pelanggan tetap menunaikan kewajiban sesuai pencatatan pihak PLN,” sebut dia.
Ditanya apa ada surat pemberitahuan dari pihak PLN sebelum dicabut meteran itu, Teori Bali mengatakan bahwa pihaknya belum pernah diinformasikan. (Aris Zalukhu/ Tim)