SBB, LiniPost – Pihak Panitia Khusus Dewan Perwakilan Daerah Seram Bagian Barat (Pansus DPRD SBB) merekomendasikan kepada Pihak Pemkab agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat meningkatkan kinerja dan proposionalitas kerja guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut tertuang dalam laporan kerja Pansus LKPJ Bupati SBB tahun anggaran 2019 yang dibacakan Ketua Pansus Abdul Rauf Latulumamina, pada sidang paripurna DPRD SBB Sabtu 09/05/2020 di Gedung DPRD SBB Gunung Malintang Piru.
Latulumamina mengakui, kalau kerja pansus masih belum maksimal. Hal ini dikarenakan adanya keterbatasan dokumen pendukung dan waktu untuk turun lansung ke lapangan.
“Meskipun waktu kerja pansus tidak sesuai dengan amanat UU (hanya 15 hari), namun pansus berupaya semaksimal mungkin dengan waktu yang ada serta keterbatasan dokumen pendukung, maupun kesempatan turun kelapangan untuk mengklarivikasi terhadap berbagai hal di beberapa OPD terkait, untuk tetap menyelesaikan tugas yang diamanatkan UU,” pungkasnya.
Dia menjelaskan, walaupun dengan adanya keterbatasan dokumen hasil kerja pansus akibat rentang waktu yang singkat ditambah lagi dengan adanya musim pandemi Corona, namun pansus menyadari harus mampu melahirkan catatan serta rekomendasi yang benar-benar objektif dan profesional. Menurut dia, pembahasan LKPJ Bupati tahun 2019 oleh pansus DPRD dilakukan dengan 3 metode pendekatan yakni, pendekatan kelembagaan, pendekatan anggaran, dan pendekatan on the spot atau pengecekan lapangan.
” 3 metode pendekatan yang diambil pansus DPRD agar dapat menilai kinerja dengan membandingkan target program dengan realisasi yang dicapai oleh masing-masing OPD, menilai tolak ukur atau indikator keuangan formal seperti transparansi/akuntabilitas, juga indikator sosial anggaran yang menggambarkan tingkat tujuan dan sasaran dari setiap OPD, serta membandingkan rencana OPD yang telah direalisasikan dengan kondisi sebenarnya dilapangan ” jelas ketua pansus ini.
Dari hasil pembahasan LKPJ Bupati tahun 2019 ini, Pansus DPRD SBB melahirkan 16 catatan dan rekomendasi yang termuat dalam 3 bagian yakni, menyangkut penyelenggaraan urusan desentralisasi meliputi urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan dan urusan penunjang. Kedua, penyelengaraan tugas pembantuan dan ketiga, penyelenggaraan tugas umum pemerintahan. Sedangkan kebijakan umum yang beraifat makro dirangkum dalam kebijakan pendapatan, kebijakan belanja dan kebijakan pembiayaan.
Dari laporan kerja pansus ditemukan berbagai kekurangan dan kesenjangan antar OPD. Dengan demikian, pansus mengeluarkan poin-poin rekomendasi terhadap LKPJ bupati tahun 2019, dengan harapan, dapat memperbaiki kinerja aparatur pemerintahan kabupaten Seram Bagian Barat ke arah yang lebih baik.
Poin rekomendasi yang dikeluarkan seperti; perbaikan manajemen peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih rendah (2,9%) , peningkatan sumber daya aparatur perpajakan yang berkaitan dengan penyederhanaan sistem perpajakan, proposionalitas penetapan plafon anggaran oleh OPD terkait yang tidak mampu merealisasikan program yang sisusun sendiri yang dapat menimbulkan kecemburuan secara psikologis dengan OPD lain yang minim anggarannya.
Ketua DPRD SBB Abdul Rasyid Lisaholith setelah menerima penyerahan laporan kerja Pansus menegaskan, poin-poin rekomendasi pansus yang dibacakan wakil ketua Arifin P. Grisya, agar seluruhnya dapat ditindak lanjuti secara serius oleh pemerintah kabupaten.
Diketahui, pembentukan Pansus itu juga sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah Pasal 71 ayat 3, Jo Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 pasal 20 ayat 1 dan 2 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Atas dasar regulasi tersebut, maka DPRD wajib membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati dalam waktu 30 hari. Untuk selanjutnya, memberikan catatan dan rekomendasi dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan. Dari dasar itulah DPRD SBB membentuk Pansus dalam sidang paripurna tanggal 22 April 2020 lalu, guna membahas LKPJ Bupati Seram Bagian Barat (SBB) yang telah diserahkan kepada DPRD sejak tanggal 9 April 2020. (Jabar)