Gunungsitoli, LiniPost– Untuk mengawasi pemuktahiran data pemilih dalam Pilkada serentak 2020 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kota Gunungsitoli buka posko pengaduan.
Hal itu disampaikan Kordiv OSDM Panwascam Kota Gunungsitoli, Herdin Zebua, Jumat (07/08/2020). Herdin Zebua, mengatakan pembentukan posko pengaduan ini dibentuk untuk mengawasi proses pencoklitan, yang berdasarkan jadwal akan berlangsung dari 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.
Jadi bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum dicoklit atau terdaftar, dapat melapor ke Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang ada di masing-masing Kelurahan/Desa atau bisa langsung ke Posko yang berada di kantor sekretariat Panwaslucam Kota Gungsitoli di Jln.Sutomo Gang Takwa No.1 Desa Mudik Kecamatan Gunungsitoli.
“Selain memastikan masyarakat terdata dengan baik, hal yang tidak kalah penting adalah memastikan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) wajib melaksanakan tugas sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku,” ujar Herdin Zebua.
Kata Herdin lebih lanjut, pihaknya akan terus mengawasi tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih. Upaya ini dilakukan agar kualitas daftar pemilih pada Pilkada 2020 di Kota Gunungsitoli khususnya Kecamatan Gunungsitoli bisa semakin baik. Karena salah satu indikator kualitas Pilkada itu adalah daftar pemilih yang berkualitas, komprehensif, akurat, dan mutakhir.
Dia juga memastikan, dalam tahapan pengawasan coklit, pihaknya akan tetap mengawasi sampai batas Pencoklitan
yang telah ditetapkan.
“Yang pasti temuan di lapangan banyak, Tapi kami masih sementara rekap,” tambahnya. (Ramos Hulu)