Jakarta, LiniPost – Dalam Rapat Paripurna DPR RI menyetujui sebanyak 33 rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2021.
Selain itu, DPR juga menyetujui 246 RUU untuk masuk Prolegnas 2020-2024.
“Apakah dapat disetujui Prolegnas Prioritas 2021 dan Prolegnas 2020-2024?,” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengutarakan, dalam penyusunan Prolegnas Prioritas 2021, Baleg DPR menerima usulan 61 RUU, terdiri dari 42 RUU usulan komisi, fraksi, anggota DPR RI dan masyarakat.
Dikatakannya, setidaknya ada 13 RUU usulan pemerintah dan 6 RUU usulan DPD RI. “Terhadap 61 RUU tersebut, Baleg, Kementerian Hukum dan HAM, serta DPD RI sepakat untuk menggunakan parameter terhadap usulan RUU yang akan dimasukkan dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2021,” terangnya.
Tidak hanya itu, sambung Supratman, parameter tersebut adalah pertama, RUU yang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I, kedua, RUU yang menunggu Surat Presiden (Surpres), ketiga, RUU yang telah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg DPR.
Keempat, RUU yang dalam tahap penyusunan dan tersedia Naskah Akademik dan draf RUU dan kelima, RUU usulan baru yang telah tercantum dalam Prolegnas 2020-2024 dan memenuhi urgensi tertentu.
“Rapat Kerja Baleg dengan Menkumham dan PPUU DPD RI pada 9 Maret 2021 telah memutuskan dan menyepakati hasil penyusunan dan pembahasan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2021 dan evaluasi Prolegnas RUU 2020-2024,” ungkap dia.
Ia memaparkan, dalam Raker tersebut ditetapkan Prolegnas RUU Prioritas 2021 sebanyak 33 RUU dengan rincian 21 RUU diusulkan DPR dengan catatan dua RUU diusulkan bersama pemerintah, 10 RUU diusulkan pemerintah, dan dua RUU diusulkan DPD RI.
Raker tersebut juga disepakati RUU Pemilu ditarik dari daftar Prolegnas Prioritas 2021 dan digantikan dengan RUU tentang Perubahan Kelima atas UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diusulkan pemerintah.
“Raker juga menyepakati RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol yang semua diusulkan anggota DPR menjadi usulan Baleg. Dan menetapkan Prolegnas RUU Perubahan tahun 2020-2024 yang semula berjumlah 248 RUU menjadi 246 RUU,” ungkapnya.(Hartono)