Patroli 2 Hari, Ditlantas Polda Metro  Amankan Travel Gelap

HEADLINE, TNI/POLRI598 Dilihat

Jakarta, LiniPost –  Ditlantas Polda Metro Jaya, mengamankan travel gelap sebanyak 115 kendaraan, yang tidak memiliki izin trayek atau yang tidak memiliki izin untuk mengangkut penumpang. Sering dikenal dengan nama travel gelap yang mengangkut penumpang dari Jakarta ke berbagai daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, bahkan ada yang mengantar sampai ke Lampung.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kegiatan patroli selama 2 hari mulai dari tanggal 27-28 April 2021, Selasa dan Rabu kemarin, hanya dalam waktu 2 hari saja.

“Kegiatan ini dilaksanakan hunting sistem, artinya kami melaksanakan patroli jalur-jalur jalan, baik arteri, jalan tol maupun jalur tikus yang ditenggarai sering dilewati oleh para travel gelap. Kami melaksanakan patroli siber untuk melihat, meneliti, memahami pergerakan travel gelap ini, karena sebagian dari mereka mengiklankan dirinya melalui media sosial,” ujar Sambodo di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021).

Dirlantas menambahkan, dari kegiatan selama 2 hari tersebut, kami telah berhasil menindak sebanyak 115 kendaraan bermotor dengan rincian minibus atau elf sebanyak 64 unit dan mobil penumpang perorangan sejumlah 51 unit dan kepada mereka telah diberikan penindakan dengan tilang.

“Kami tindak tidak hanya kendaraan yang tidak memiliki izin trayek, artinya kendaraan-kendaraan plat hitam yang mengangkut penumpang dengan cara berbayar, tetapi juga kendaraan-kendaraan yang menyimpang dari trayeknya,” tutur Sambodo.

Jadi ada kenderaan dengan plat kuning yang punya izin untuk mengangkut angkutan orang, tetapi izinnya bukan mengangkut dari Jakarta. Misalnya, Bandung-Cilacap, Bandung-Cirebon, tapi mengangkut penumpang dari Jakarta. Itu juga melanggar pasal 308 UU Lalu lintas dan angkutan jalan.

“Modus travel gelap mereka mematok biaya yang lebih tinggi dari harga biasanya. Sebagai contoh, Jakarta-Cilacap mereka patok Rp 300–Rp 350 ribu, padahal biasanya itu hanya Rp 200 ribu. Lampung antara Rp350–Rp 400 ribu, padahal harga normalnya hanya Rp 200 ribu,” terang Sambodo.

Selain memasang tatif di atas rata-rata dari tarif normal, penumpang tersebut juga tidak ada persyaratan atau tidak bisa menunjukan surat bebas Covid-19 atau hasil Swab Antigen.

Padahal, berdasarkan adendum surat gugus tugas Covid-19, para penumpang yang naik dari  terminal itu, diharapkan mempunyai surat bebas Covid-19, baik Swab Antigen, G-nose, maupun PCR.

“Kami lakukan ini adalah sebagai upaya untuk memberikan efek dan tilang dilakukan setelah lebaran. Kami serius untuk melakukan penyekatan peniadaan mudik, dan kami akan melakukan penindakan terhadap warga masyarakat yang masih mencoba-coba mengoperasionalkan travel gelap tanpa izin ini,” paparnya.

Ketika diamankan, beberapa travel gelap ini hampir semuanya ada penumpangnya. “Kepada penumpangnya, kami berikan pilihan, apakah dikembalikan ke tempat asal dia naik, atau kami antar ke terminal Kampung Rambutan atau Kalideres,” pungkasnya.

Para pengemudi tersebut diberikan tindakan tilang dengan dikenakan pasal 308 UU Lalu lintas dan angkutan jalan No. 22 tahun 2009, yaitu mengemudikan transportasi umum tapi tidak memiliki izin untuk menyelenggarakan pengangkutan orang, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek. Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.(Hartono)