Payapo: Perubahan Regulasi Berdampak Terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah

Daerah579 Dilihat

 

SBB, LiniPost – Bertujuan memberikan arahan dan pemahaman kepada Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait penyusunan rencana kerja (renja) perangkat daerah tahun 2021, tentang perubahan kebijakan yang termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019, serta implementasinya dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah tahun anggaran 2021, pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) bersama Kementerian dalam negeri mengadakan sosialisasi Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi serta nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, serta Keputusan Mendagri nomor 050-3708 Tahun 2020, tentang Percepatan
Penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam Penyusunan Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Daerah, Sabtu (27/11/2020), bertempat dilantai III kantor Bupati SBB.

Dinamika regulasi perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah telah banyak berubah yang harus disesuaikan dan diimplementasikan oleh setiap pemerintah daerah. Demikian kata Bupati SBB, M. Yasin Payapo dalam sambutannya saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut.

Menurutnya, dengan dikeluarkannya berbagai regulasi, yang mana terakhir dengan Keputusan Mendagri Nomor 050-3708 tahun 2020 tentang hasil verifikasi dan validasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, telah membawa perubahan yang mendasar terhadap pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah khususnya perencanaan anggaran.

” Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah daerah berkewajiban melaksanakan pengelolaan
keuangan daerah dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dengan konsep satu data – satu sistem melalui kebijakan penerapan sistem aplikasi kemendagri, ” tutur Payapo.

Payapo menandaskan, dalam menyikapi regulasi yang ada, pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap program dan kegiatan berdasarkan RKPD tahun 2021 dengan menggunakan kepmendagri nomor 050-3708 tahun 2020, hal ini menurutnya untuk memastikan agar konsistensi antara perencanaan dan penganggaran tetap terjaga, ” katanya.

Dirinya berharap sosialisasi yang berlangsung selama 2 hari (27-28/11) tersebut dapat memberikan penjelasan dan pemahaman kepada peserta terkait implementasi regulasi mengenai pengelolaan keuangan daerah yang telah banyak mengalami perubahan serta meberikan edukasi dalam pengoperasian aplikasi SIPD tersebut.

” Untuk itu, dukungan dari berbagai pihak, terutama peseta terhadap program pembangunan SBB
yang akan dilaksanakan sangatlah kami harapkan, agar menjadikan masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat yang lebih sejahtera dengan terpenuhinya kebutuhan dasarnya, ” pintanya.

Tampil sebagai penyeru yaitu, Direktur Jenderal Pembangunan dDaerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, DR. Hani Nur Cahya Murni, M.Si, Direktur Perencanan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Kemendagri, Drs. Nyoto Suwignyo, MM dan Staf Pusat Data dan informasi Pembangunan Daerah, Amir Jurumudi dan diikuti oleh Pimpinan OPD, Badan Anggaran DPRD SBB, para Camat dan para Kasubag Perencanaan Keuangan lingkup pemerintah kabupaten SBB. (Jabar)