Pedangdut VC bersama Suami Diamankan Polisi Dugaan Kosumsi Narkoba

Jakarta, LiniPost – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pedangdut berinisial VC bersama suaminya terkait kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.

Polisi mendapati barang bukti berupa 1 klip sabu dengan berat 0.08 gram dan sabu sisa pakai sebanyak 2.78 gram serta 2 alat isap sabu dan 1 handphone ketika menangkap VC.

“Barang bukti yang diamankan 1 bungkus klip sabu dengan berat 0,08 gram dan pipet berisi sabu sisa pakai 2,78 gram. Kemudian ada bong kaca dan bong plastik, serta 1 buat unit hp,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Penangkapan VC  bersama sang suami ketika sedang menunggu pesan sabu yang dibelinya.

Meski begitu, polisi belum bisa menampilkan barang bukti, karena hingga saat ini masih dalam tahap pemeriksaan.

Dikatakan Zulfan, polisi menemukan adanya pemesanan narkotika jenis sabu oleh VC, setelah memesan barang tersebut diambil suaminya BH.

Menurut Kabid Humas, VC mengonsumsi Narkoba jenis sabu untuk menghilangkan trauma kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang pernah dialami dengan suaminya terdahulu.

“Hilangkan rasa trauma dan sakit karena yang bersangkutan pernah mengalami KDRT dari mantan suami, sehingga ia menghilangkan trauma itu dengan menggunakan narkoba,” terang Zulpan.

Penyidik kemudian melakukan tes urine. Dan dari hasil pemeriksaan, VC mengaku menggunakan Narkoba baru-baru ini. Bahkan juga mengajak sang suami  mengonsumsi barang haram tersebut.

“Pengakuannya baru, tapi akan kami dalami lagi melalui rekam jejak digital, begitu juga dengan suaminya kita akan lihat melalui pemeriksaan,” katanya.

Atas dugaan perbuatannya VC dan suaminya dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Hartono)