Peduli Warga, Pemkab Paluta Salurkan BLT dari APBD

Daerah522 Dilihat

Paluta, LiniPost – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melalui Dinas Sosial menyalurkan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) berupa bantuan langsung tunai (BLT) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paluta untuk warga yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Rabu (26/8)

Bupati Paluta Andar Amin Harahap dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyaluran BLT dari APBD Paluta ini merupakan bentuk perhatian dari Pemkab Paluta terhadap warganya yang terdampak Covid-19.

“Penyaluran BLT yang bersumber dari APBD Kabupaten Padang Lawas Utara merupakan salah satu wujud kepedulian dan kasih sayang dari Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara kepada masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara yang terdampak pandemi Virus Corona (Covid-19),” ujarnya.

Kata dia, masa pandemi Covid-19 diprediksi masih lama. Karena itu ia berharap agar warga menggunakan uang ini sehemat mungkin. Tak hanya itu, ia juga mengingatkan agar warga melaporkan apabila nantinya ada petugas yang melakukan pemotongan terhadap bantuan ini agar segera ditindaklanjuti dan diberi sanksi terhadap oknum petugas tersebut.

Pada kesempatan itu Bupati berpesan kepada warga agar bersama sama mematuhi Protokol Kesehatan, diantaranya pakai masker dan rajin cuci tangan.

Penyaluran secara simbolis dipusatkan di Lapangan Alun-alun, Pasar Gunungtua, kecamatan Padang Bolak

Kepala Dinas Sosial Ongku Bangsawan Hasyim selaku Ketua panitia dalam laporannya menyampaikan, tujuan pelaksanaan penyaluran BLT bagi warga terdampak Covid-19 yang bersumber dari APBD Kabupaten Paluta ini adalah untuk meringankan beban keluarga yang terdampak Covid-19.

Bantuan sosial ini tidak diberikan kepada keluarga yang kurang mampu dan tidak diberikan kepala keluarganya yang anggota keluarganya bekerja sebagai PNS, pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri, pejabat negara, pejabat daerah dan perangkat desa. Kemudian keluarga yang kepala keluarga dan atau anggota keluarganya merupakan pensiunan PNS, pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri, pejabat negara atau pejabat daerah.

“Bantuan ini juga tidak diberikan kepada pemilik UMKM yang menerima bantuan dari pemerintah pusat, provinsi dan daerah, juga warga penerima BPNT, PKH, BST, kartu prakerja dan penerima BLT Dana Desa,” terangnya.

Besaran bantuan sosial tersebut  sebesar Rp600 ribu setiap bulan selama 3 (tiga) bulan dengan total Rp1.800.000,-

“Untuk persyaratan penerima bantuan yakni memiliki KK di kabupaten Paluta,  Kepala Keluarganya memiliki KTP Kabupaten Paluta, berdomisili di kabupaten Paluta selama pandemi Covid-19. Lalu, untuk keluarga yang memiliki KTP Kabupaten Paluta sebagaimana dimaksud, namun berdomisili di luar kabupaten Paluta dan pada saat pandemi Covid-19 tinggal/berada di kabupaten Paluta dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala desa/lurah,” paparnya.

Ia menambahkan, penetapan data calon penerima bansos yakni usulan bansos keluarga terdampak Covid-19 dari kades/lurah dilakukan sanding data oleh perangkat daerah terkait agar tidak ada penerima bantuan ganda berdasarkan data nomor KK, NIK dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Paluta.

“Penyanding data juga dilakukan dengan penerima bantuan program Kemensos RI, pra kerja dan BLT DD serta dilakukan juga verifikasi dan validasi oleh tim verifikasi yang dikoordinir oleh kepala Dinsos Paluta yang hasil sanding data ini menjadi dasar utama untuk penetapan penerima bantuan,” jelasnya.

Hadir saat itu, Wabup Paluta H. Hariro Harahap, Ketua DPRD Paluta Mukhlis Harahap, Kajari Paluta Andri Kurniawan, Dandim 0212/TS diwakili Pabung Mayor (ARM) Hasran Harahap, Kapolres Tapanuli Selatan diwakili Kapolsek Padang Bolak, Danramil 05 PB sejumlah anggota DPRD Paluta, pimpinan SKPD. Camat Padang Bolak beserta undangan lainnya. (Budi)