Pelaku Jambret yang Sempat Viral Diungkap Polisi

Jakarta, LiniPost – Pelaku kasus tindak pidana penjambretan dengan kekerasan berpura pura menanyakan alamat yang sempat viral di medsos, berhasil diungkap dan diringkus Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.

Pelaku yang ditangkap berinisial HIS, Laki-laki, (34) sebagai Eksekutor,  H, Laki-laki, (40). Peran mereka sebagai joki melakukan aksinya pada hari Minggu (14/2/ 2021) sekitar pukul 11.00 WIB, Jalan Kebagusan 3 dekat Masjid Al-Masykuriyah Kelurahan Kebagusan Kecamtan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka, diantaranya 1 unit Motor Honda Vario warna Putih Merah, 1 Kaos bertuliskan Wrengler, 1 Celana Jeans Biru, 1 Hp Realme warna Biru, 1 Jam merk Casio, 1 Sepatu merk Adidas. Lalu dari tersangkan Hamet, 1 Helm KYT, 1 Kaos bertuliskan Samsung Galaxy S21,  1 Celana Jeans Hitam.

Kejadian berawal pelaku berpura-pura menanyakan alamat kepada anak dibawah umur yang terlihat memakai perhiasan emas. Selanjutnya, pelaku melakukan penjambretan dan setelah itu, pelaku meninggalkan korban.

Akibatnya korban mengalami kerugian 1 untai Kalung Emas (model italia santa) dan Liontin yang dikenakan oleh putri yang sedang bermain di belakang rumah.

“Datang 2 orang pelaku dengan mengendarai motor honda vario mendatangi anak pelapor dan berpura-pura bertanya tentang seseorang. Namun setelah pelaku lengah, tiba-tiba salah satu pelaku yang dibonceng belakang langsung menarik kalung yang dipakai anak pelapor, setelah berhasil kedua pelaku langsung melarikan diri,” terang  Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis (18/2/2021) di Mapolda Metro Jaya.

Mendapat laporan, sambung Yusri, Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya dibawah pimpinan Kompol Resa F Marasabessy, (Ka Unit II), IPDA Roy Rolando Andarek, dan IPDA Mohammad Yusmin Ohorella melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara.

”Akhirnya, ditemukan tersangka, sekitar pukul 01.20 WIB. Tim Opsnal bergerak menuju kontrakan pelaku yang sedang bersama istri mudanya,” kata Yusri.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal  365 KUHP subsider Pasal 363 KUHP, a. Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 (sembilan) tahun. b. Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun. (Hartono)