Pelaku Pembunuh Bocah Sebelum Melakukan Aksinya Meminta Korban untuk Memijatnya

HEADLINE, Peristiwa521 Dilihat

Nias Selatan, LiniPost – Petra Deswinda Sari Laia sering dipanggil Winda Laia (7) adalah merupakan mayat dalam karung yang ditemukan pada Selasa, 09/2/2021 sekitar pukul 08.00 wib oleh warga di wilayah Desa Bawozihono Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara. Penemuan mayat tersebut menggegerkan warga sekitar bahkan ada masyarakat lainnya yang ingin melihat penemuan mayat dalam karung tersebut. Winda Laia merupakan warga Desa Hili’orodua Kecamata Lahusa Kabupaten Nias Selatan dan anak bungsu dari Kepala Desa Hili’orodua, Masarudin Laia (38).

Winda Laia merupakan korban pembunuhan oleh pria paruh baya berinisial AL (47) yang merupakan tetangga (depan rumah) korban sendiri. Sebelum dibunuh pada Senin 08/2/2021, sekitar pukul 17.00 wib, korban bersama beberapa anak lainya berada dirumah pelaku.

Dalam konferensi persnya, Kapolres Nias Selatan, AKBP Arke Furman Ambat, menyebut bahwa pelaku awalnya meminta korban untuk memijatnya dan membayar korban dengan uang tunai Rp 1.000, namun korban tak terima bayaran itu karena kecil, sehingga dia memberontak kepada pelaku.

“Sebelum kejadian, korban bersama beberapa temannya berada di rumah tersangka, kemudian meminta anak-anak ini untuk memijat (kusuk), kemudian dikasih uang. Karena korban hanya dikasih Rp1.000 dia komplain, gak terimalah,” terang Arke dalam keterangannya, Rabu (11/02/2021).

“Tapi setelah selesai dan korban masih berada di sekitaran rumah pelaku, sehingga pelaku mengambil korban dengan alasan mengambil uang di belakang rumahnya dan disitulah dia melakukan aksinya,” tambanya.

Saat itu, kata dia, korban sempat melawan atau merontak, karena tersangka kalap, sehingga dia memukul korban menggunakan batu.

Usai melakukan aksinya (mencekik dan memukul korban dengan batu), tersangka membuang korban di semak-semak, namun tersangka kembali untuk mengambil karung dekat kandang milik keluarga tersangka, lalu dibawanya kembali di TKP tempat ditemukannya korban.

Ditubuh korban ditemukan beberapa luka lebam bekas cekikan pada leher dan luka pada kepala (kening) bekas benda tumpul (batu) yang digunakan oleh pelaku.

Saat melakukan aksinya, pelaku tidak dalam keadaan minum minuman keras (tuak), akan tetapi setelah kejadian pelaku baru minum minuman tuak di warung bersama beberapa orang warga.

Ia menerangkan, pelaku juga merupakan tetangga korban dan sebelumnya telah memiliki dendam terhadap keluarga korban pada saat pemilihan kepala desa tahun 2019. Dimana, calon Kades yang dijagokan pelaku kalah dan yang menang adalah ayah korban.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku karena ada dendam, dimana sebelumnya ada kegiatan pemilihan kepala desa serentak di Nias Selatan dan pelaku ini merupakan pendukung dari salah satu calon kepala desa, sehingga calon kades yang dia dukung kalah sehingga imbasnya kepada korban,” tutur Kapolres.

Selain itu, tersangka dalam melakukan aksinya sendiri (tunggal). Hal itu itu juga dibenarkan oleh tersangka saat ditanyai dalam konferensi pers tersebut.

“Benar, saya melakukannya sendiri dengan mencekik leher setelah itu memukulnya menunggu dengan batu,” terang AL dengan menundukan kepala.

Dikesempatan itu, tersangka menyampaikan rasa penyesalannya atas perbuatannya terhadap korban.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 (pembunuhan) dan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun pidana.(Red)