Pelaku Pembunuhan Warga Gunung Sitoli di Lau Riman Karo Berhasil Ditangkap

Tanah Karo, Linipost – Kurang lebih dari 24 jam dari laporan yang diterima pihak kepolisian Polres Tanah Karo, Pelaku pembunuhan Soniaman Laoli (43) warga Desa Hiligodu Ulu Kecamatan Gunung Sitoli Utara, Kota Gunung Sitoli berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Tanah Karo bersama Polsek Tigapanah dibantu oleh Subdit Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara, pada Kamis (1/10/2020) pukul 01.00 WIB

Pelaku pembunuhan terhadap korban Soniaman Loali (43) yang terjadi di basecamp kerangen (hutan) Desa Lau Riman, Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo merupakan rekan kerja korban adapun pelaku yaitu Melianus Zebua dan Asotokhi Zebua.

ads

Kedua pelaku pembunuhan ini di tangkap di Desa Aek Popo Kecamatan Merek Kabupaten Karo, tepatnya disalah satu loket bus AKDP Sampri. Kedua pelaku ini rencana akan melarikan diri dari Tanah Karo. Dan sewaktu pelaku mau ditangkap, kedua pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua pelaku.

Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriyono SIK melalui Kasatreskrim Tanah Karo AKP Andrian Risky Lubis, S.I.K ketika diwawancarai LiniPost.com pada Kamis (1/10/2020) pukul 03.00 WIB mengatakan bahwa dua pelaku mengakui perbuatannya dengan menghabisi nyawa korban dengan menggunakan parang, adapun motif pelaku membunuh korban masih kita dalami, nanti akan kita kabari selanjutnya.

“Kedua pelaku ini kita tangkap Di desa Aek Popo Kecamatan Merek tepatnya di Loket AKDP sampri, Kedua pelaku ini hendak melarikan diri dari Tanah Karo, dan sewaktu hendak kita tangkap, pelaku melakukan perlawanan dan terpaksa kita melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap dua pelaku ini dengan menembak kaki palaku,” ungkap Andrian.

Disebutkannya, parang yang digunakan para pelaku untuk menghabisi nyawa korban belum ditemukan, karena para pelaku tidak ingat dimana mereka membuang parang tersebut, dan masih kita lakukan pencarian.

“Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan lebih lanjut, karena tadi kedua pelaku mendapatkan perawatan medis di RSU Kabanjahe,” Kata dia.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yaitu 1 unit HP Merk Infinix warna hitam milik korban. Dan pasal yang dipersangkakan terhadap kedua pelaku 338 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Teguh Andika)