SBB, LiniPost – Identitas pelaku pembunuhan dan atau penganiayaan yang terjadi di dusun Translok, Desa Eti kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pada 12 Oktober lalu, yang menyebabkan meninggalnya 1 warga Dusun Translok dan 1 warga Lumoli berhasil diungkap Polres SBB.
Kapolres SBB, AKBP Bayu Tarida Butar Butar kepada Wartawan saat mengadakan konferensi pers didepan Mapolres SBB pada, Selasa 27/10/2020 mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP-B / 105 / X / 2020 /Maluku/ Res-SBB, tanggal 12 Oktober
2020, pihaknya mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 38 / X / 2020 /Reskrim, tanggal 13
Oktober 2020, untuk mengusut laporan tersebut.
Dan setelah mendapatkan bukti yang cukup, disimpulkan bahwa telah terjadi dugaan pembunuhan terhadap Steward Keliru (23) pada Senin, 12 Oktober 2020 di dusun Translok, yang dilakukan oleh tersangka berinisial VT (26) alias Vio yang merupakan warga Desa Lumoli. ” ungkap Bayu
Buyar Buyar menguraikan, insiden tersebut terjadi pada Senin tanggal 12 Oktober 2020 sekitar
pukul 22.00 WIT, yang bertempat didepan Sekolah Dasar (SD) Inpres Dusun Mata empat Desa Itu. Yang mana, awalnya saudara pelaku VT dengan mengendarai sepeda motornya datang dari arah kota Piru hendak menuju Desa Lumoli. Dalam perjalanan, pelaku dihentikan oleh beberapa pemuda yang berada di
Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut dan salah satu pemuda bernama Yulius Pattypeilohy melakukan pemukulan terhadap pelaku sebanyak 1 (satu) kali mengenai helm. Setelah mengalami pemukulan tersebut pelaku pulang ke Desa Lumoli dan mengambil sebuah pisau yang diletakan di dalam bajunya sebelah belakang dan temannya, yakni mengajak saksi Gabriel Laturake Alias Fandi dengan menggunakan sepeda motor kembali ke Dusun Translok.
“Ketika sampai di Dusun Translok
mereka berdua langsung dipukuli oleh pemuda yang ada di TKP tersebut, dimana saat itu korban Steward Leleury juga turut melakukan pemukulan hingga pelaku
terjatuh dari motornya. Merasa terdesak, tiba-tiba pelaku
mengambil pisau yang telah dibawa tersebut dan melakukan penikaman
terhadap korban, tag mengakibatkan korban Steward Leleury meninggal dunia,” beber Bayu.
Untuk tersangka, VT alias Vino sendiri saat ini ditahan di Mapolres SBB dan dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara.
Sementara itu, untuk pelaku pembacokan terhadap salah satu warga Desa Lumoli Yames Lekalait, Sat Reskrim Polres SBB menetapkan 2 warga Dusun Translok sebagai tersangka, yakni YP alias Ulis (22) dan VP alias Valen (22). Keduanya dijerat dengan pasal Pasal 170 ayat (2) ke 3 dan atau Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (Pasal 170 ayat (2) ke 3 dengan ancaman hukuman dua belas tahun, dan pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Ketiga tersangka secara kooperatif menyerahkan diri kepada Polres SBB,” kata Bayu.
Dalam insiden tersebut, Pores SBB mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah baju Kaos yang digunakan oleh korban yang sudah dalam
keadaan sobek dan penuh dengan Noda darah, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda dengan Nomor rangka
MH1KB2114JKO76732 dan Nomor Mesin KB21E1076618, warna hitam dengan Nomor Polisi DE 3484 NN dalam keadaan sudah rusak
karena di bakar, sebilah pisau yang digunakan tersangka, .1 (satu) buah Batu, 1, buah Parang/golok, 1 buah Handphone, 1 buah topi, dan 1 buah pisau. (Jabar)