Nias Selatan, LiniPost – Satu dari tiga terduga pelaku pengeroyokan terhadap korban Sanotona Halawa (46) warga Desa Ramba – Ramba Kecamatan Ulususua Kabupaten Nias Selatan, yakni berinisial AG (50) Alias Ama Harianto, warga yang sama berhasil diamankan pihak Polres Nias Selatan, Sabtu (16/05/2020).
Penangkapan terhadap AG didasari dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap / 30 / V / 2020 / Reskrim, Terkait tindak pidana penganiayaan, dan laporan polisi Nomor : LP / 209 / XII / 2019 / SU / Res-Nisel, tanggal 27 Desember 2019 lalu.
Penangkapan tersangka terjadi, ketika sekitar pukul 15.00 WIB, personil Unit Reskrim Polres Nisel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berinisial AG Alias Ama Harianto sedang berada di Desa Boholu Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, personil kemudian bergerak langsung menuju tempat tersangka berada. Setelah tiba di lokasi, personil menunjukkan surat perintah penangkapan Nomor : Sp.Kap / 30 / V / 2020/ Reskrim kepada tersangka, dan setelah itu langsung mengamankan tersangka.
Selanjutnya, tersangka diboyong ke Mako Sat Reskrim Polres Nias Selatan Jalan Mohammad Hatta Pasar Teluk Dalam, untuk pemeriksan lebih lanjut. (Sabar Duha)