Medan, LiniPost – Kasus Binary Option yang kini mencuat ke publik, membuat jajaran Polri kini terus mengusut berbagai kasus dan modus yang diduga dilakukan para affliator.
Penipuan berkedok investasi yang santer di publik dan berbagai media tersebut membuat para korban akhirnya berani membuka suara dan melaporkan kerugiannya ke institusi Polri.
Setelah IK dan DS yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, kini puluhan korban di wilayah Medan, Sumatera Utara akan menempuh jalur hukum atas kerugian yang dialami mereka.
Muhammad dan Ashari adalah salah satu korban yang akan segera melaporkan atas kerugian yang dialaminya. Mereka datang ke Kantor Hukum Pelita Konstitusi yang telah membuka Posko Bantuan Hukum bagi para korban Affliator Binary Option. Muhammad dan Ashari sendiri mengalami kerugian hampir 1 Milyar Rupiah.
“Kami merasa ditipu oleh para affliator Binomo dan Quotex hingga mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah, kami berharap para pelaku dapat di tangkap dan diproses hukum dan kami juga berharap uang kami dapat kembali,” kata Muhammad dan Very saat hadir di Kantor Hukum Pelita Konstitusi, Sabtu (12/3/2022).
Dongan Nauli Siagian,SH selaku Advokat/Pengacara para korban mengatakan, Senin mendatang pihaknya akan mendampingi para korban untuk membuat laporan resmi di Polda Sumut dan sejauh ini sudah ada belasan orang yan datang ke kantornya untuk memperjuangkan hak-haknya.
“Kami berharap, penanganan kasus yang nantinya ditangani Polda Sumut atas laporan para klien hukum kami bisa diproses secara transparan dan adil seperti yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri,” tandasnya.
“Posko Bantuan Hukum yang kita buka adalah sebagai wadah untuk memperjuangkan hak-hak para korban dari Affliator Binary Option yang tidak bertanggungjawab dan untuk para korban lainnya bisa datang ke kantor hukum kami di Jalan.TB.Simatupang/Jl. Abadi ujung No.3 (Belakang Polsek Sunggal),” tutupnya. (Syaifuddin)